Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Kemendag Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan MAKI Ditunda

Kompas.com - 11/04/2022, 12:36 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ditunda sampai Senin (18/4/2022) pekan depan.

Alasan penundaan menurut hakim tunggal Dewa Ketut Kartana karena Lutfi atau pihak Kementerian Perdagangan tidak menghadiri persidangan.

“Dari termohon sudah kita panggil per tanggal 5 April 2022, jadi termohon mengirim surat tidak bisa hadir,” tutur Ketut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Perusahaan Ini Bantah Tudingan Mafia Minyak Goreng yang Dilaporkan ke Kejati DKI

Ia pun membacakan surat yang dikirimkan Lutfi melalui kuasa hukumnya, Sri Haryanti.

Dalam surat itu disampaikan, Lutfi tak bisa hadir karena perlu tambahan waktu mempersiapkan dokumen dan kelengkapan persidangan.

“Karena ada surat pemberitahuan dari termohon, sidang ini terpaksa kita tidak bisa laksanakan hari ini. Kita tunda satu minggu saja,” jelas Ketut.

Di sisi lain, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyesalkan ketidakhadiran Lutfi.

Dalam pandangannya, alasan tidak menghadiri persidangan mengada-ada.

“MAKI kecewa atas ketidakhadiran pihak Kementerian Perdagangan, karena ini panggilan sudah seminggu lalu dan kita sudah mengajukan gugatan itu sudah lebih dari dua minggu,” ungkap dia.

Baca juga: Sidang Praperadilan MAKI pada Menteri Perdagangan Digelar Hari Ini

Diketahui MAKI mengajukan praperadilan terhadap Lutfi karena pernyataannya terkait penetapan tersangka mafia minyak goreng.

Di depan Komisi VI DPR 17 Maret 2022, Lutfi mengeklaim mafia itu penyebab langkanya stok dan tingginya harga minyak goreng.

Ia juga mengaku telah memberikan berbagai bukti pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca juga: Dukung BLT Minyak Goreng, Kemensos Siap Update DTKS Setiap Bulan Agar Tepat Sasaran

Tapi hingga saat ini tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Bahkan Kepala Satuan Tugas Pangan Polri, Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan belum menemukan adanya praktik persengkongkolan bersifat masif, terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

Praktik kecurangan hanya ditemukan pada pelaku usaha perseorangan yang tidak mengikuti aturan pemerintah terkait harga dan distribusi minyak goreng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com