Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PDP Dinilai Mendesak Sebab UU ITE dan KUHP Tidak Atur Pengelolaan Data Pribadi

Kompas.com - 10/04/2022, 09:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mencari jalan keluar untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Sebab menurut dia, beleid itu penting karena akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah dan swasta dalam mengelola data pribadi di Indonesia.

Padahal, kata Pratama, RUU PDP sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2021.

Salah satu kendala utama pembahasan RUU PDP saat ini adalah soal posisi Komisi PDP. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menginginkan Komisi PDP berada dibawah mereka. Sementara Komisi 1 DPR meminta supaya Komisi PDP berada langsung di bawah presiden dan independen.

Baca juga: Disebut Hampir Capai Titik Temu, Badan Pengawas di RUU PDP Masih Dibahas

Menurut Pratama, RUU PDP adalah panduan hukum bagi pemerintah dan swasta dalam mengelola data pribadi masyarakat. Dia mengatakan, seharusnya pemerintah dan DPR bisa lebih sigap dalam merumuskan RUU PDP di tengah perkembangan dunia digital yang semakin pesat.

"RUU PDP ini nantinya yang akan memaksa semua pihak berbenah dan memperbaiki standar keamanan siber di lembaga masing-masing. Bila tidak, maka pidana dan perdata bisa saja menanti, instrumennya UU PDP," kata Pratama saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).

Pratama mengatakan, selain sebagai aturan main bagi swasta dalam mengelola data pribadi, RUU PDP juga akan menjadi pegangan pemerintah dalam menjalankan sejumlah program. Contohnya kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

"Ini penting karena nantinya faktor keamanan siber itu, penjaga gawangnya adalah UU PDP," ucap Pratama.

Baca juga: Koalisi Perlindungan Data Pribadi Minta DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU PDP

Menurut Pratama, jika RUU PDP disetujui dan disahkan oleh DPR dan pemerintah, maka semua pihak yang menguasai data pribadi masyarakat baik swasta maupun lembaga negara tidak bisa lagi sembarangan. Bila terjadi kebocoran dan terbukti ada kekeliruan penanganan data dari swasta maupun pemerintah, maka mereka harus siap menjalani proses hukum.

Pratama mengatakan, karena merupakan perangkat hukum keamanan data pribadi maka proses pembahasan RUU PDP saat ini sangat penting. Menurut dia, RUU PDP sangat diperlukan untuk "memaksa" para pihak yang menguasai dan mengelola data pribadi masyarakat, baik lembaga negara maupun swasta, untuk meningkatkan standar keamanan siber sesuai aturan turunan UU PDP.

"'Dipaksa' karena ada instrumen pidana dan perdata yang dikenakan kepada penguasa data yang terbukti lalai dan menyebabkan kebocoran data," lanjut Pratama.

"Karena bila kembali hanya pada UU ITE dan KUHP akan sangat lemah, tidak ada aturan yang memaksa agar penguasa data meningkatkan keamanan siber pada sistem di kantornya masing-masing," ucap Pratama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com