Salin Artikel

RUU PDP Dinilai Mendesak Sebab UU ITE dan KUHP Tidak Atur Pengelolaan Data Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mencari jalan keluar untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Sebab menurut dia, beleid itu penting karena akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah dan swasta dalam mengelola data pribadi di Indonesia.

Padahal, kata Pratama, RUU PDP sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2021.

Salah satu kendala utama pembahasan RUU PDP saat ini adalah soal posisi Komisi PDP. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menginginkan Komisi PDP berada dibawah mereka. Sementara Komisi 1 DPR meminta supaya Komisi PDP berada langsung di bawah presiden dan independen.

Menurut Pratama, RUU PDP adalah panduan hukum bagi pemerintah dan swasta dalam mengelola data pribadi masyarakat. Dia mengatakan, seharusnya pemerintah dan DPR bisa lebih sigap dalam merumuskan RUU PDP di tengah perkembangan dunia digital yang semakin pesat.

"RUU PDP ini nantinya yang akan memaksa semua pihak berbenah dan memperbaiki standar keamanan siber di lembaga masing-masing. Bila tidak, maka pidana dan perdata bisa saja menanti, instrumennya UU PDP," kata Pratama saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).

Pratama mengatakan, selain sebagai aturan main bagi swasta dalam mengelola data pribadi, RUU PDP juga akan menjadi pegangan pemerintah dalam menjalankan sejumlah program. Contohnya kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

"Ini penting karena nantinya faktor keamanan siber itu, penjaga gawangnya adalah UU PDP," ucap Pratama.

Menurut Pratama, jika RUU PDP disetujui dan disahkan oleh DPR dan pemerintah, maka semua pihak yang menguasai data pribadi masyarakat baik swasta maupun lembaga negara tidak bisa lagi sembarangan. Bila terjadi kebocoran dan terbukti ada kekeliruan penanganan data dari swasta maupun pemerintah, maka mereka harus siap menjalani proses hukum.

Pratama mengatakan, karena merupakan perangkat hukum keamanan data pribadi maka proses pembahasan RUU PDP saat ini sangat penting. Menurut dia, RUU PDP sangat diperlukan untuk "memaksa" para pihak yang menguasai dan mengelola data pribadi masyarakat, baik lembaga negara maupun swasta, untuk meningkatkan standar keamanan siber sesuai aturan turunan UU PDP.

"'Dipaksa' karena ada instrumen pidana dan perdata yang dikenakan kepada penguasa data yang terbukti lalai dan menyebabkan kebocoran data," lanjut Pratama.

"Karena bila kembali hanya pada UU ITE dan KUHP akan sangat lemah, tidak ada aturan yang memaksa agar penguasa data meningkatkan keamanan siber pada sistem di kantornya masing-masing," ucap Pratama.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/10/09070041/ruu-pdp-dinilai-mendesak-sebab-uu-ite-dan-kuhp-tidak-atur-pengelolaan-data

Terkini Lainnya

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke