JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tentang status Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang rencananya dibentuk jika Rancangan Undang-Undang PDP disahkan belum sampai pada titik temu kedua belah pihak.
Pakar keamanan siber Pratama Dahlian Persadha menyarankan sebaiknya DPR dan pemerintah tidak bersikap sama-sama keras terkait posisi Komisi PDP. Sebab, jika pembahasan RUU itu terus berlarut-larut, dikhawatirkan aksi pencurian data di Indonesia akan semakin marak karena para pelaku mengetahui ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan.
"Jalan satu - satunya yaitu harus ada kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPR, tidak boleh ada yang egois karena ini untuk kepentingan kedaulatan negara Indonesia di ranah siber dan keamanan masyarakat Tanah Air," kata Pratama saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: Koalisi Perlindungan Data Pribadi Minta DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU PDP
Salah satu kendala utama dalam pembahasan RUU PDP adalah soal rancangan posisi dan status Komisi PDP.
Komisi I DPR ingin perlindungan data pribadi diawasi oleh badan yang dibentuk atau ditunjuk oleh presiden agar kedudukannya kuat. Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate selaku perwakilan pemerintah ingin lembaga pengawas itu di bawah Kemenkominfo.
Menurut Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, alasan supaya lembaga pengawas langsung berada di bawah presiden karena lembaga tersebut tidak hanya mengawasi praktik potensi kebocoran data di lingkup swasta saja, tetapi juga pengelola data dari pemerintah.
"Sehingga agak sulit secara logika jika dijalankan oleh setingkat dirjen di bawah (Kementerian) Kominfo," kata Meutya beberapa waktu lalu.
Baca juga: RUU PDP Dinilai Mendesak, Otoritas Pengawas Idealnya Tetap Independen
Pratama yang juga merupakan Kepala Kepala Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication & Information System Security Research Center/CISSReC) menolak jika Komisi PDP harus ada dibawah kendali Kemenkominfo.
"CISSReC ingin Komisi PDP berdiri sendiri seperti komisi di negara lainnya," kata Pratama.
Menurut Pratama, Komisi PDP harus berada diluar Kementerian atau pemerintah karena yang akan dinilai dan diadili nanti tidak hanya swasta, tetapi juga pejabat publik jika terjadi kebocoran data.
Sebab, kata Pratama, pemerintah juga berwenang dan terlibat dalam menangani data pribadi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.