Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar UMKM Online Lewat oss.go.id

Kompas.com - 09/04/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Kini, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat mendaftarkan usahanya secara online. Proses perizinan berusaha UMKM diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan daftar UMKM online, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan rumit dan panjangnya proses birokrasi. Perizinan berusaha pun menjadi lebih pasti, mudah, efektif, dan transparan.

Terdapat dua kategori skala usaha yang bisa didaftarkan melalui OSS. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha dengan modal kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar.

Sementara non-Usaha Mikro dan Kecil (non-UMK) adalah usaha dengan modal lebih dari Rp 5 miliar. Non-UMK dapat berupa usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan, serta badan usaha luar negeri.

Baca juga: Menkominfo Dorong UMKM Tingkatkan Kualitas agar Bisa Go Digital

Cara Mengurus Izin UMKM Online

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk memulai pembuatan perizinan berusaha adalah dengan mendapatkan hak akses OSS. Cara memiliki hak akses, yaitu:

  • Buka situs https://oss.go.id/;
  • Klik “Daftar”;
  • Pilih skala usaha, UMK atau non-UMK;
  • Masukkan data yang diperlukan lalu pilih “Daftar”;
  • Cek email dan tekan tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses.

Setelah memiliki hak akses, pelaku usaha dapat memulai mengurus perizinannya menurut kategori yang didaftarkan. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia.

Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

  • Buka situs https://oss.go.id/, kemudian pilih “Masuk”;
  • Masukkan nomor ponsel/email/username dan password beserta kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”;
  • Klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”;
  • Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha;
  • Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu);
  • Centang “Pernyataan Mandiri”;
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha;
  • Selesai. Tunggu Perizinan Berusaha terbit.

Baca juga: Targetkan 20 Juta UMKM Masuk Marketplace, Jokowi Ingin Izin Usaha Dipermudah

Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK)

  • Buka https://oss.go.id/, kemudian pilih “Masuk”;
  • Masukkan nomor ponsel/email/username dan password beserta kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”;
  • Klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”;
  • Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Jenis Pelaku Usaha, Data Pelaku/Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha;
  • Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu);
  • Centang “Pernyataan Mandiri”;
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha;
  • Selesai. Tunggu Perizinan Berusaha terbit.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com