KOMPAS.com – Kini, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat mendaftarkan usahanya secara online. Proses perizinan berusaha UMKM diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan daftar UMKM online, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan rumit dan panjangnya proses birokrasi. Perizinan berusaha pun menjadi lebih pasti, mudah, efektif, dan transparan.
Terdapat dua kategori skala usaha yang bisa didaftarkan melalui OSS. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha dengan modal kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar.
Sementara non-Usaha Mikro dan Kecil (non-UMK) adalah usaha dengan modal lebih dari Rp 5 miliar. Non-UMK dapat berupa usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan, serta badan usaha luar negeri.
Baca juga: Menkominfo Dorong UMKM Tingkatkan Kualitas agar Bisa Go Digital
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk memulai pembuatan perizinan berusaha adalah dengan mendapatkan hak akses OSS. Cara memiliki hak akses, yaitu:
- Buka situs https://oss.go.id/;
- Klik “Daftar”;
- Pilih skala usaha, UMK atau non-UMK;
- Masukkan data yang diperlukan lalu pilih “Daftar”;
- Cek email dan tekan tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses.
Setelah memiliki hak akses, pelaku usaha dapat memulai mengurus perizinannya menurut kategori yang didaftarkan. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia.
- Buka situs https://oss.go.id/, kemudian pilih “Masuk”;
- Masukkan nomor ponsel/email/username dan password beserta kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”;
- Klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”;
- Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha;
- Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu);
- Centang “Pernyataan Mandiri”;
- Periksa Draf Perizinan Berusaha;
- Selesai. Tunggu Perizinan Berusaha terbit.
Baca juga: Targetkan 20 Juta UMKM Masuk Marketplace, Jokowi Ingin Izin Usaha Dipermudah
Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK)
- Buka https://oss.go.id/, kemudian pilih “Masuk”;
- Masukkan nomor ponsel/email/username dan password beserta kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”;
- Klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”;
- Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Jenis Pelaku Usaha, Data Pelaku/Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha;
- Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu);
- Centang “Pernyataan Mandiri”;
- Periksa Draf Perizinan Berusaha;
- Selesai. Tunggu Perizinan Berusaha terbit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.