KOMPAS.com – Kini, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat mendaftarkan usahanya secara online. Proses perizinan berusaha UMKM diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan daftar UMKM online, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan rumit dan panjangnya proses birokrasi. Perizinan berusaha pun menjadi lebih pasti, mudah, efektif, dan transparan.
Terdapat dua kategori skala usaha yang bisa didaftarkan melalui OSS. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha dengan modal kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar.
Sementara non-Usaha Mikro dan Kecil (non-UMK) adalah usaha dengan modal lebih dari Rp 5 miliar. Non-UMK dapat berupa usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan, serta badan usaha luar negeri.
Cara Mengurus Izin UMKM Online
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk memulai pembuatan perizinan berusaha adalah dengan mendapatkan hak akses OSS. Cara memiliki hak akses, yaitu:
Setelah memiliki hak akses, pelaku usaha dapat memulai mengurus perizinannya menurut kategori yang didaftarkan. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia.
Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK)
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/09/00300001/cara-daftar-umkm-online-lewat-oss.go.id