KOMPAS.com - Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB adalah organisasi internasional yang beranggotakan hampir seluruh negara di dunia.
PBB dibentuk untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Salah satu tujuan PBB adalah menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta kerja sama dalam memecahkan persoalan dalam berbagai bidang.
Salah satunya adalah peran PBB dalam Bidang Hukum dan Kemanusiaan. Berikut peran PBB dalam bidang hukum dan kemanusiaan:
Contoh peranan PBB pada bidang hukum dan kemanusiaan yang bisa dinikmati oleh masyarakat internasional yaitu penandatanganan piagam HAM sedunia.
Piagam Magna Charta dikeluarkan di Inggris pada 15 Juni 1215. Piagam ini secara tertulis berperan untuk membatasi kekuasaan absolut raja. Magna Charta dianggap sebagai tonggak perjuangan lahirnya hak asasi manusia.
Baca juga: Peran PBB dalam Memelihara Perdamaian Dunia
Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), aparat ECOSOC (Economic and Social Council), bersama 18 anggota komisi memulai sidang yang membahas mengenai perlindungan hak asasi manusia pada Januari 1947. Sidang dipimpin oleh ketua komisi, Eleanor Roosevelt.
Hampir dua tahun berselang, hasil kerja disampaikan pada 10 Desember 1948 dalam Sidang Umum PBB di Istana Chaillot, Paris. Perlindungan atas hak asasi manusia dijabarkan ke dalam pasal-pasal dalam Deklarasi Universal HAM.
Dari 58 negara perwakilan dalam sidang tersebut, 48 negara setuju, delapan negara abstain, dan dua negara tidak hadir.
Setelah disetujui oleh suara mayoritas, International Bill of Human Rights dideklarasikan menjadi Deklarasi Universal HAM atau DUHAM. DUHAM disahkan dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB melalui resolusi 217 A (III).
Hingga kini, hari HAM sedunia diperingati setiap tanggal 10 Desember.
Upaya diplomasi dalam sengketa antara Indonesia dan Belanda atas Irian Barat mengalami kegagalan karena keinginan kuat Belanda untuk menguasai wilayah Irian Barat.
Permasalahan Irian Barat mulai mereda pada 15 Agustus 1962 dengan disepakatinya perundingan New York yang difasilitasi oleh PBB.
Perundingan dilakukan di markas besar PBB di New York pada 15 Agustus 1962. Perundingan ini menghasilkan kesepakatan bahwa daerah Irian Barat akan diserahkan kepada Indonesia lewat bantuan PBB.
PBB kemudian mendirikan pemerintahan sementara yang disebut United Nations Temporary Executive Authority atau UNTEA yang bertugas dari 1 Oktober 1962 hingga 1 Mei 1963.