Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran PBB dalam Bidang Hukum dan Kemanusiaan

Kompas.com - 07/04/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

Sumber PBB

KOMPAS.com - Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB adalah organisasi internasional yang beranggotakan hampir seluruh negara di dunia.

PBB dibentuk untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.

Salah satu tujuan PBB adalah menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta kerja sama dalam memecahkan persoalan dalam berbagai bidang.

Salah satunya adalah peran PBB dalam Bidang Hukum dan Kemanusiaan. Berikut peran PBB dalam bidang hukum dan kemanusiaan:

Penandatanganan Piagam HAM Sedunia

Contoh peranan PBB pada bidang hukum dan kemanusiaan yang bisa dinikmati oleh masyarakat internasional yaitu penandatanganan piagam HAM sedunia.

Piagam Magna Charta dikeluarkan di Inggris pada 15 Juni 1215. Piagam ini secara tertulis berperan untuk membatasi kekuasaan absolut raja. Magna Charta dianggap sebagai tonggak perjuangan lahirnya hak asasi manusia.

Baca juga: Peran PBB dalam Memelihara Perdamaian Dunia

Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), aparat ECOSOC (Economic and Social Council), bersama 18 anggota komisi memulai sidang yang membahas mengenai perlindungan hak asasi manusia pada Januari 1947. Sidang dipimpin oleh ketua komisi, Eleanor Roosevelt.

Hampir dua tahun berselang, hasil kerja disampaikan pada 10 Desember 1948 dalam Sidang Umum PBB di Istana Chaillot, Paris. Perlindungan atas hak asasi manusia dijabarkan ke dalam pasal-pasal dalam Deklarasi Universal HAM.

Dari 58 negara perwakilan dalam sidang tersebut, 48 negara setuju, delapan negara abstain, dan dua negara tidak hadir.

Setelah disetujui oleh suara mayoritas, International Bill of Human Rights dideklarasikan menjadi Deklarasi Universal HAM atau DUHAM. DUHAM disahkan dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB melalui resolusi 217 A (III).

Hingga kini, hari HAM sedunia diperingati setiap tanggal 10 Desember.

Penyelesaian Sengketa Belanda dan Indonesia atas Irian Barat

Upaya diplomasi dalam sengketa antara Indonesia dan Belanda atas Irian Barat mengalami kegagalan karena keinginan kuat Belanda untuk menguasai wilayah Irian Barat.

Permasalahan Irian Barat mulai mereda pada 15 Agustus 1962 dengan disepakatinya perundingan New York yang difasilitasi oleh PBB.

Perundingan dilakukan di markas besar PBB di New York pada 15 Agustus 1962. Perundingan ini menghasilkan kesepakatan bahwa daerah Irian Barat akan diserahkan kepada Indonesia lewat bantuan PBB.

PBB kemudian mendirikan pemerintahan sementara yang disebut United Nations Temporary Executive Authority atau UNTEA yang bertugas dari 1 Oktober 1962 hingga 1 Mei 1963.

Pada akhirnya, masalah Irian Barat benar-benar dapat diselesaikan dan menjadi wilayah Republik Indonesia setelah diadakan Penentuan Pendapat Rakyat atau PEPERA pada tahun 1969 dengan bantuan dan nasihat dari PBB

Baca juga: Daftar Nama Sekjen PBB dari Pertama hingga Kini

Kemerdekaan Timor Timur

Konflik Timor Timur dilatarbelakangi adanya perbedaan pendapat dari tiga partai besar. Ada partai yang menginginkan kemerdekaan Timor Timur secara penuh dan ada yang menginginkan Timor Timur tetap berintegrasi dengan Indonesia.

Perbedaan pendapat ini melahirkan perang saudara. Berbagai negosiasi tidak berhasil menyelesaikan konflik di Timor Timur, sehingga Indonesia membawa masalah ini ke PBB.

PBB membentuk misi United Nations Mission in East Timor atau UNAMET untuk meredam konflik yang terjadi di Timor Timur dengan menggelar referendum. Referendum yang difasilitasi PBB digelar pada 30 Agustus 1999.

Sebanyak 78,50 persen rakyat Timor Timur menginginkan pemisahan negeri itu dari Indonesia. Pada Oktober 1999, secara resmi dilakukan pengembalian kedaulatan Timor Timur dari Indonesia kepada PBB.

Penurunan bendera Merah Putih di Dili menjadi pertanda lahirnya negara baru yang kini dikenal dengan nama Timor Leste.

 

Referensi

  • Sabon, Max Boli. 2019. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atmajaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com