Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Bupati Langkat, Jaksa Ungkap Sebutan "Perwakilan Istana" dan "Pak Kades"

Kompas.com - 06/04/2022, 20:53 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yaitu Iskandar Perangin-Angin dijuluki dengan sebutan "perwakilan istana" dan "pak kades" terkait pengurusan tender proyek.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan untuk penyuap Terbit, Direktur CV Nizhami Muara Perangin-Angin.

Jaksa menjelaskan, Iskandar sebagai Kepala Desa Balai Kasih menjadi perpanjangan tangan Terbit untuk menentukan perusahaan yang mengerjakan 65 proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang dibiayai oleh APBD.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Pada 24 September 2021, lanjut Jaksa, Kasubbag Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Langkat Yoki Eka menyampaikan pada Kabag UKPBJ Suhardi bahwa dua anak buah Terbit yaitu Marcos Surya dan Shuhanda Citra telah memberikan daftar proyek Dinas PUPR yang telah diatur oleh Iskandar.

“Pagu anggaran serta nama-nama perusahaan atau kontraktor yang akan mengerjakan paket itu penentuannya dilakukan oleh ‘perwakilan istana’ yaitu Iskandar,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Sementara itu istilah "pak kades" disampaikan Marcos dan Shuhanda ketika bertemu dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno.

“Dalam pertemuan itu keduanya memperkenalkan diri sebagai utusan dan orang kepercayaan Terbit dan ‘pak kades’ yaitu Iskandar,” kata jaksa.

Diketahui Terbit mempercayakan pengaturan proyek di Kabupaten Langkat pada Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi Syahfitra.

Berbagai perusahaan yang akan dimenangkan pada proses tender proyek dibawah kekuasaan Terbit diberi istilah Group Kuala.

Syaratnya, perusahaan itu mesti membayar upeti atau commitment fee pada Terbit sebesar 16,5 persen dari keseluruhan dana proyek.

“Jika setoran atau commitment fee yang diberikan kurang maka Terbit Rencana Perangin-Angin akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan paket pekerjaan lagi,” papar jaksa.

Dua perusahaan milik Muara Perangin-Angin yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki termasuk dalam grup itu.

Kedua perusahaan tersebut mendapat tender pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Jaksa menyebut Muara punya perjanjian dengan Group Kuala, harus memberikan 16,5 persen dana dari jumlah tender yang diterimanya.

Muara sempat melakukan negosiasi pada bawahan Terbit untuk memangkas jumlah commitment fee.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Disebut Akan Marah jika Tak Diberi Fee Pengadaan Proyek

Permintaan itu pun dikabulkan Iskandar yang hanya meminta Muara jatah senilai 15,5 persen dari dana proyek.

Pada 18 Januari 2022, ketika Muara menyerahkan uang itu, tak lama berselang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Muara, Marcos, Shuhanda, dan Isfi serta mengamankan Terbit dan Iskandar.

Muara pun diduga memberi suap senilai Rp 572.000.000 pada Terbit melalui perantaranya.

Ia pun didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com