www.kompas.com
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin-Angin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022). Muara didakwa telah menyuap Bupati nonaktif Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin senilai Rp 572.000.000. (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+