JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menjelaskan ihwal pelaporannya pegiat media sosial Adam Deni.
Dalam persidangan, Sahroni yang dihadirkan sebagai saksi pelapor menjelaskan, dirinya merasa keberatan dokumen pribadinya terkait pembelian sepeda diunggah oleh Adam melalui akun Instagram @adamdenigrk.
Sahroni menegaskan dokumen itu masih bersifat rahasia karena belum masuk dalam daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Begini penasihat hukum, harta benda itu akan masuk LHKPN setahun setelahnya. Jika saya mendapat di tahun 2021, maka barang itu masuk ke LHKPN pada tahun 2022,” tuturnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).
“Nah makanya saya sebut dokumen rahasia karena barangnya belum sampai, kalau sudah sampai ya baru saya laporkan (LHKPN),” paparnya.
Baca juga: Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang, Adam Deni: Ini Momen yang Saya Tunggu
Sahroni mengaku telah membayar lunas dua unit sepeda yang dibelinya dari terdakwa Ni Made Dwita Anggari.
“Sudah lunas tapi barangnya belum sampai. Itu terdakwa dua masih hidup, bisa ditanya,” ucap dia.
Diketahui Sahroni melakukan pembelian dua unit sepeda bermerk Firefly seharga Rp 450 juta, serta merk Bastion senilai Rp 378 juta dari Dwita.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim oleh Dwita kepada Adam itu, untuk diunggah melalui sosial media.
Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Sahroni tanpa izin.
Jaksa pun mendakwa Adam dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.