JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan bahwa seorang Jaksa berinisial DS yang terbukti berselingkuh dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Ali, pengembalian Jaksa itu ke instansi asalnya dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan perselingkuhan dengan pegawai KPK berinisial SK.
"Iya (Dikembalikan ke Kejaksaan Agung), setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Dua Pegawai KPK Diberi Sanksi oleh Dewan Pengawas karena Selingkuh
Sementara itu, pegawai KPK pasangan selingkuhannya diperiksa Inspektorat KPK terkait disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Penegakan etik dan disiplin pegawai tentu sebagai bagian dari penerapan azas zero tolerance setiap pelanggaran etik dan disiplin oleh insan KPK," ucap Ali.
Adapun DW merupakan seorang Jaksa Penuntut Umum dan SK adalah seorang staf informasi dan data. Keduanya terbukti berselingkuh.
Dewas menyatakan SK dan DW terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.
Atas perbuatannya, keduanya dihukum sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Baca juga: Dilaporkan ke Dewas oleh Jaksa KPK yang Disanksi karena Selingkuh, Ini Kata Albertina Ho
Selain itu, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.
Dalam salinan petikan putusan sidang etik yang Kompas.com, kasus ini diawali adanya pengaduan dari seorang saksi berinisial AHS yang merupakan suami sah dari SK.
AHS melaporkan dua pegawai KPK itu melakukan perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan nilai dasar integritas.
Baca juga: Pegawai KPK Curi Emas: Berawal dari Utang Besar, Jual Warisan Orangtua, Ujungnya Dipecat
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 2 tahun 2020.
Dalam persidangan ini, ada 8 orang yang dimintai keterangan di antaranya Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua terperiksa. Selain itu, ada juga tiga orang sebagai saksi yang meringankan.
Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 lalu oleh Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris. Adapun putusannya dibacakan pada Kamis 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.