JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Hakim menyebutkan bahwa Munarman terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata halim dalam pembacaan vonis.
Baca juga: Tuntutan 8 Tahun Penjara yang Bikin Munarman Tertawa...
Adapun Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara.
Sementara, keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantaan tindak pidana terorisme dan terdakwa sudah pernah dihukum, keadaan.
“Yang meringankan katena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,” imbuh hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.