KOMPAS.com - Sistem pemilu yang ada di dunia sangatlah variatif. Sebuah negara dengan karakter demografis dan geografis yang sama belum tentu menganut sistem pemilu yang sama.
Negara yang menganut bentuk dan sistem pemerintahan yang sama belum tentu pula mengadopsi sistem pemilu yang sama. Hal ini bergantung pada prioritas kepentingan dari masing-masing negara.
Terdapat banyak sistem pemilu yang digunakan oleh negara-negara di dunia. Salah satunya adalah sistem pemilu party block vote.
Pada dasarnya, sistem pemilu party block vote serupa dengan sistem pemilu block vote. Sesuai dengan namanya, perbedaan yang paling utama adalah dalam sistem party block vote, pemilih memilih partai, bukan kandidat.
Distrik atau wilayah nantinya akan memiliki wakil majemuk atau sering disebut multi-member district. Dalam satu distrik, pemilih memilih partai, bukan kandidat.
Pemilih hanya memiliki satu suara. Partai yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang di distrik yang bersangkutan.
Dalam surat suara tercantum daftar para kandidat. Para kandidat yang tercantum pada surat suara secara otomatis akan terpilih juga ketika partainya mendapatkan suara terbanyak.
Negara yang menerapkan sistem pemilu party block vote adalah Singapura, Lebanon, Ekuador, Kamerun, Chad, dan Djibouti.
Baca juga: Mengenal Mayoritarian Dua Putaran, Sistem Pemilu Presiden di Indonesia
Kelebihan sistem pemilu party block vote adalah mudah diterapkan. Selain itu, sistem party block vote mendorong pihak yang kuat dan memungkinkan partai untuk memasang daftar calon yang merepresentasikan minoritas.
Mengikutsertakan calon yang mewakili minoritas digunakan untuk memastikan terwujudnya keterwakilan etnis secara seimbang.
Kekurangan sistem party block vote adalah adanya potensi menghasilkan hasil yang sangat tidak proporsional. Di mana salah satu partai menang hampir di semua kursi dengan mayoritas sederhana dari suara.
Pemilu di Djibouti pada tahun 1997, koalisi sejumlah partai yang tergabung dalam Union for The Presidential Majority atau UMP memenangkan setiap kursi dan meninggalkan dua partai oposisi tanpa perwakilan di legislatif.
Referensi