Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Didesak Tetap Atur Pemerkosaan di RUU TPKS

Kompas.com - 05/04/2022, 19:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nur Syamsi mendesak agar ketentuan terkait pemerkosaan tetap diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Menurut dia, ketentuan terkait hal itu dapat tetap diatur hingga akhirnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) rampung direvisi.

"Adanya pembahasan di RUU TPKS setidaknya menjadikan konten mengenai perkosaan sudah lebih dulu matang. Ketika RUU TPKS punya momentum untuk disahkan, bisa segera jadi rujukan penanganan kasus (pemerkosaan) di lapangan," ujar Fajri dalam diskusi virtual, Selasa (5/4/2022).

Ia menambahkan, jika nantinya KUHP telah selesai direvisi, pemerintah dan DPR dapat melakukan harmonisasi dan sinkronisasi apabila melihat adanya potensi tumpang tindih aturan.

Baca juga: Pemerkosaan Tak Masuk RUU TPKS, Pemulihan Korban Dinilai Jadi Taruhan

"Bisa diputuskan apakah pasal yang akan digunakan akan di KUHP atau UU TPKS. Kalaupun sama persis konsepsi yang digunakan di UU TPKS digunakan dalam KUHP nantinya, bisa dicantumkan pasal penutup bahwa 'menghapus pasal terkait pemerkosaan di UU TPKS yang sudah berlaku'," terangnya.

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyati Eddyono mengusulkan adanya pasal bridging yang fungsinya menjembatani antara UU TPKS dan KUHP, bila keduanya telah diundangkan.

"Misalnya, walau definisi pemerkosaan tidak dibahas di UU TPKS (tetapi di KUHP), tapi perbuatan-perbuatan pemerkosaan ini akan menggunakan KUHAP RUU TPKS. Ini menurut saya menarik juga," jelas Sri dalam kesempatan yang sama.

Hal ini penting karena ada beda soal acara pidana jika pemerkosaan diatur dalam KUHP yang notabene ketentuan umum, dengan pemerkosaan jika diatur dalam UU TPKS sebagai ketentuan khusus (lex specialis).

Padahal, RUU TPKS dirancang juga mengatur secara khusus pemulihan dan perlindungan korban kekerasan seksual yang tidak dapat disamakan dengan korban tindak pidana lain.

Baca juga: Komnas Perempuan Anggap Tak Diaturnya Pemerkosaan di RUU TPKS sebagai Kemunduran

"Kalau dia (pemerkosaan) berlaku umum dalam KUHP, maka hukum acaranya pakai hukum acara umum (KUHAP). Ini yang jadi problem," ujar Sri.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat tidak mengatur pemerkosaan dan aborsi dalam RUU TPKS.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, hal tersebut untuk menghindari adanya tumpang tindih dengan aturan lainnya.

Menurut dia, mengenai pemerkosaan dan aborsi sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dilakukan revisi.

"Saya mampu meyakinkan, satu ini (RUU TPKS) tidak akan pernah tumpang tindih dengan RUU KUHP karena kita membuat matriks ketika kita akan menyusun RUU TPKS ini. Dan khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RUU KUHP," kata Edward dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (31/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com