Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Litbang Kompas: Mayoritas Responden Tak Setuju Amendemen UUD Atur Perpanjangan Jabatan Presiden

Kompas.com - 04/04/2022, 07:44 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas masyarakat tidak setuju jika amendemen Undang-Undang Dasar 1945 mengatur soal perpanjangan masa jabatan presiden.

Ini diketahui dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang dilakukan akhir Maret dan dirilis 4 April 2022.

Survei menunjukkan bahwa 49,8 responden tidak setuju amendemen UUD 1945 mengatur perpanjangan masa jabatan presiden. Lalu, 9,5 persen mengaku sangat tidak setuju.

Baca juga: Survei SMRC: Wacana Menunda Pemilu Ditolak Mayoritas Pemilih Jokowi-Maruf dan Partai Politik

Sementara, 5,2 persen responden mengaku sangat setuju amendemen konstitusi mengatur perpanjangan masa jabatan presiden, dan 28,0 persen setuju.

Sisanya, sebanyak 7,5 persen responden menyatakan tidak tahu.

Dalam survei yang sama, mayoritas atau 67,8 persen responden mengaku setuju jika amendemen konstitusi mengatur soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Lalu, 10,2 persen responden mengaku sangat setuju.

Adapun responden yang tidak setuju pada PPHN sebanyak 14,3 persen dan sangat tidak setuju sebesar 1,0 persen. Sisanya, 6,7 persen responden menjawab tidak tahu.

Meski mayoritas setuju amendemen UUD 1945 mengatur PPHN, sebanyak 23,4 responden menilai PPHN tidak mendesak lantaran Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Lalu, 19,3 persen responden menilai PPHN tidak mendesak karena ada muatan risiko politik.

Selanjutnya, 31,2 persen responden menilai PPHN mendesak untuk segera dibuat karena pembangunan (infrastruktur vital) bisa berkelanjutan, dan 10,9 responden menilai PPHN mendesak karena ganti pemerintahan biasanya ganti program.

Baca juga: Survei Indikator: Kepercayaan Publik terhadap Partai Politik Rendah

Adapun jajak pendapat dilakukan oleh Litbang Kompas pada 22-25 Maret 2022. Sebanyak 504 responden berusia minimal 17 tahun yang berdomisili di 34 provinsi telah diwawancarai.

Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi. Menggunakan metode ini, tingkat kepercayaan survei 95 persen dengan margin of error 4,37 persen.

Sebagaimana diketahui, wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sempat mengemuka.

Ada yang mengusulkan amandemen untuk menghadirkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Namun wacana tersebut belakangan dan memunculkan agenda lainnya yakni mengubah pasal-pasal terkait perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com