Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Sisdiknas Tuai Polemik, Dinilai Bisa Lemahkan Keberadaan Madrasah

Kompas.com - 03/04/2022, 07:30 WIB
Mutia Fauzia,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menuai kritik dari berbagai pihak.

Salah satu kritik yang belakangan mencuat yakni terkait hilangnya frasa madrasah dari RUU tersebut. Meski, hal tersebut telah dibantah oleh pemerintah.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turun tangan langsung untuk memberi penjelasan terkait polemik ini.

Nadiem dalam penjelasannya mengatakan, madrasah yang merupakan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag), akan tetap berada di dalam RUU Sisdiknas.

Hanya saja, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.

Baca juga: Hindari Sikap Diskriminatif, Frasa Madrasah Dinilai Tetap Harus Ada di Batang Tubuh RUU Sisdiknas

"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," ujar Nadiem dalam keterangan videonya, Rabu (30/3/2022).

Nadiem menegaskan, pihaknya tak pernah berencana untuk menghapus madrasah atau sistem pendidikan lain dari Sisdiknas.

"Sedari awal tidak ada keinginan atau rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk sistem pendidikan lain dari pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," ujar Nadiem.

Frasa madrasah harus ada di batang tubuh

Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) menilai, frasa madrasah harus tetap ada di dalam batang tubuh RUU Sisdiknas yang masih digodok pemerintah.

"Nomenklatur sekolah dan madrasah harus tetap tercantum di dalam batang tubuh revisi RUU Sisdiknas," ujar Ketua Hisminu Arifin Junaidi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Mendikbud Ristek dan Menag: Frasa Madrasah Tetap Ada di RUU Sisdiknas

Ia mengatakan, bila frasa madrasah atau sekolah hanya disebutkan di dalam penjelasan, maka tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut.

Selain itu, penjelasan di dalam sebuah undang-undang juga tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.

"Maka penyebutan nomenklatur sekolah dan madrasah di dalam penjelasan RUU Sisdiknas tidak berimplikasi apa-apa bagi eksistensi sekolah dan madrasah. Adanya seperti tidak adanya," ujar Arifin.

Menurut dia, pencantuman frasa madrasah di dalam RUU Sisdiknas, selain untuk menjamin adanya kepastian hukum, juga untuk menghindari diskriminasi di dalam perlakuan terhadap sekolah dan madrasah.

Baca juga: Soal Frasa Madrasah yang Hilang di RUU Sisdiknas, Kemendikbud Ristek: Draf Masih Terus Direvisi

Upaya dorong privatisasi

Kritik lain terkait dengan RUU Sidiknas sempat diungkapkan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com