Salin Artikel

Polri Gandeng Kominfo untuk Blokir Youtube Saifuddin Ibrahim

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir akun media sosial Youtube milik Saifuddin Ibrahim.

Adapun Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian serta penistaan agama.

“Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk, dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut. Ini sedang berproses,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Kendati demikian, Gatot mengatakan, proses pemblokiran akun media sosial Saifuddin tidak dapat dilakukan dalam waktu cepat.

Apalagi, saat ini konten dalam akun Youtube Saifuddin sudah masuk dalam materi penyidikan.

“Tapi di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa, untuk kepentingan penyidikan,” ujar dia.

Selain itu, Gatot mengatakan, pihaknya juga sedang melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga untuk mencari keberadaan Saifuddin.

Pasalnya Saifuddin saat ini masih belum ditahan karena diduga sedang berada di Amerika Serikat.

“Kan sudah tahu kan, dugaannya ada dimana. Berarti kan prosesnya tindak lanjutnya penyidik akan melakukan koordinasi dengan, kita ada namanya Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri),” ujarnnya.

Adapun dalam penanganan perkara ini, polisi sudah memeriksa setidaknya 13 saksi, termasuk saksi ahli.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

Penetapan Saifuddin sebagai tersangka setelah polisi menerima laporan dari masyarakat buntut dari unggahannya yang meminta Menteri Agama (Menag) RI menghapus sekitar 300 ayat Al Quran.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, sebelum ucapannya yang diduga berisi ujaran kebencian viral di masyarakat, Saifuddin Ibarhim telah mempersiapkan pergi ke luar negeri.

"Memang pada saat yang bersangkutan, kayaknya mereka sudah bersiap-siap untuk meninggalkan Indonesia, dari awal Maret menurut data perlintasan mereka ke Amerika," kata Agus saat ditemui Kompas.com di Pendopo Bupati Blora, Rabu (30/3/2022) malam.

Lebih lanjut, Agus juga mengatakan pihaknya akan meminta bantuan ke Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mencari Saifuddin Ibrahim.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya bakal memproses pengajuan red notice ke Interpol untuk tersangka Saifuddin Ibrahim. Adapun polisi menduga saat ini Saifuddin Ibrahim sedang berada di Amerika Serikat.

“Semua membutuhkan proses. Nanti red notice sudah dikeluarkan nanti akan kami sampaikan. Sementara kami masih berproses,” kata Ramadhan dalam konferensi pers.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/01/14310081/polri-gandeng-kominfo-untuk-blokir-youtube-saifuddin-ibrahim

Terkini Lainnya

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke