Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Berharap Susunan Pengurus Kembali Disahkan

Kompas.com - 06/09/2021, 16:13 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang membatalkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya) di bawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono atau Muchdi Pr.

Gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diajukan oleh kubu Ketua Umum Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan pengurus Partai Berkarya periode 2020-2025.

Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020.PTUN. JKT. Tanggal 16 Ferbruari 2021 yang dimohonkan banding tersebut,” dikutip dari putusan majelis hakim yang diakses melalui laman PTTUN Jakarta, Senin (6/9/2021).

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Tommy Soeharto, Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr Banding

Majelis hakim yang memutus permohonan banding tersebut diketuai Sulistyo, beranggotakan Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. Putusan ini ditetapkan pada Rabu (1/9/2021).

Saat dihubungi, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan akan mengirim surat kepada Menkumham Yasonna Laoly.

“Setelah mendapatkan salinan putusan PTTUN, kami akan segera berkonsultasi dengan Menkumham dan mengirimkan surat permohonan kepada pak Menteri,” kata Priyo, Senin.

Ia berharap Yasonna segera mengesahkan kepengurusan partai di bawah kepemimpinan Tommy Soeharto. Priyo meyakini Yasonna akan menindaklanjuti putusan itu dengan pengesahan.

“Atas nama keadilan, kebenaran dan penghormatan atas hukum, Pak Menteri Yasonna Laoly akan mengesahkan kembali SK 04 dan 07 Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Hutomo Mandala Putra, Priyo Budi Santoso, Neneng Tuty,” ucapnya.

Baca juga: PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Tommy Soeharto soal Kepengurusan Partai Berkarya

Sebelumnya, pada 16 Februari 202, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Tommy atas putusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi.

SK Menkumham Nomor M HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya, tanggal 30 Juli 2020, dinyatakan batal oleh majelis hakim.

Kemudian, kubu Muchdi Pr mengajukan banding. Namun, majelis hakim PTTUN memperkuat putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Tommy.

Melalui gugatan itu, Tommy meminta Kemenkumham mencabut pengesahan DPP partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Pr.

Baca juga: Bantah Diberhentikan, Andi Picunang: Tak Ada Pergantian Sekjen Partai Berkarya

Dualisme kepengurusan Partai Berkarya bermula ketika sejumlah kader menilai kepemimpinan Tommy Soeharto tidak berjalan dengan baik.

Pada Maret 2020, sejumlah kader Partai Berkarya membentuk Presidium Penyelamat Partai untuk meminta Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dipercepat.

Meski sejumlah pengurus partai kemudian diberhentikan, Presidium Penyelamat Partai tetap menggelar Munaslub pada Juli 2020.

Dari Munaslub itu, Muchdi Purwopranjono terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal.

Hasil Munaslub kubu Muchdi pun diserahkan ke Kemenkumham dan disahkan lewat SK yang diterbitkan kementerian tersebut. Hal itu membuat kubu Tommy tersingkir dan berujung pada gugatan ke PTUN Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com