Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kabulkan Sebagian Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Putusan DKPP Final dan Mengikat

Kompas.com - 29/03/2022, 16:59 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 458 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemohon dalam perkara ini adalah Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022 Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman.

Keduanya menyoal sifat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dalam UU Pemilu disebut final dan mengikat.

Pasal 458 Ayat (13) UU Pemilu berbunyi, "Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) berifat final dan mengikat".

Baca juga: MK Tolak Permohonan Perpanjangan Batas Usia Pensiun TNI

Menurut MK, ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai mengikat bagi presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu.

Mahkamah juga berpendapat putusan DKPP adalah putusan pejabat tata usaha negara (TUN) yang bersifat konkret, individual, dan final yang dapat menjadi objek gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," demikian dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).

"Menyatakan ketentuan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu adalah merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final, yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN',” lanjut Anwar.

Dalam putusannya, Mahkamah memastikan, kedudukan DKPP setara dengan penyelenggara pemilu lainnya. Tidak ada yang lebih superior antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Mahkamah menegaskan bahwa DKPP bukanlah lembaga peradilan. Oleh karenanya, Putusan DKPP merupakan putusan pejabat tata usaha negara yang dapat menjadi objek gugatan di PTUN.

Artinya, presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu harus melaksanakan Putusan DKPP.

Namun, jika ada pihak yang tidak menerima putusan tersebut, maka mereka dapat mengajukan gugatan keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga yang menindaklanjuti Putusan DKPP ke PTUN.

Nantinya, putusan PTUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dipatuhi dan menjadi putusan badan peradilan yang mempunyai kekuatan eksekutorial.

Dengan kata lain, yang dimaksud final dan mengikat adalah bahwa presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu hanya menindaklanjuti Putusan DKPP yang produknya dapat menjadi objek gugatan dalam PTUN.

"Sehingga, dengan demikian, dalam konteks ini, presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dan Bawaslu sebagai atasan langsung yang berwenang mengangkat dan memberhentikan penyelenggara pemilu sesuai tingkatannya tidak mempunyai kewenangan untuk berpendapat berbeda yang bertentangan dengan Putusan DKPP ataupun Putusan TUN yang mengoreksi ataupun menguatkan Putusan DKPP," demikian pertimbangan putusan dibacakan oleh hakim konstitusi Suhartoyo.

Baca juga: KPU Belum Pertimbangkan E-Voting pada Pemilu 2024 karena Masalah Akses Internet hingga Kepercayaan Publik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com