Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Terobosan KPU untuk Pemilu 2024: Sederhanakan Surat Suara hingga Naikkan Honor KPPS

Kompas.com - 23/03/2022, 16:42 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia bersiap menyambut gelaran pemilihan umum (pemilu). Rencananya, hari pemungutan suara diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024.

Pemilu mendatang digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU terus bersiap melaksanakan Pemilu 2024. Sejumlah kebijakan dirancang guna memuluskan jalannya tahapan pesta demokrasi lima tahunan itu.

Baca juga: Anggaran Belum Dibahas, KPU: Bukan Berarti Pemilu Tidak Jadi 2024...

Berikut sederet terobosan yang akan dilakukan KPU pada gelaran pemilu mendatang.

1. Sederhanakan surat suara

Pada Pemilu 2024, KPU berencana menyederhanakan model surat suara yang akan dipakai pemilih untuk pencoblosan.

Sejauh ini disiapkan dua model surat suara. Model pertama berisi tiga surat suara dan model kedua berisi dua surat suara.

Pada model pertama, tiga jenis surat suara terdiri dari surat suara pemilihan presiden-wakil presiden yang digabung pemilihan anggota DPR RI, lalu surat suara yang memuat daftar peserta pemilu DPD RI, dan surat suara yang memuat daftar peserta pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Menkominfo Usulkan Pemilu 2024 Terapkan Sistem E-Voting

Sementara, untuk desain pemilihan dengan dua jenis surat suara, terdiri atas surat suara pemilihan presiden-wakil presiden digabung dengan DPR RI, serta surat suara pemilihan anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Penyederhanaan surat suara yang sudah disiapkan adalah desain ulang surat suara lima lembar pada Pemilu 2019, digabungkan beberapa pemilu dalam beberapa surat suara, menjadi dua lembar atau tiga lembar," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

2. Persingkat waktu coblos

Dengan penyederhanaan surat suara tersebut, diperkirakan durasi mencoblos setiap pemilih dapat dipersingkat menjadi 1-3 menit.

Ini diketahui dari hasil simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang telah beberapa kali digelar KPU.

Durasi 1-3 menit itu lebih singkat bila dibandingkan dengan Pemilu 2019. Kala itu, setiap pemilih rata-rata perlu waktu 7 menit mencoblos lantaran ada lima surat suara

"Durasinya mungkin dulu kan lima surat suara ya, pengalaman kita kemarin dari Bali, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, itu sekitar 1-3 menit. Nah ini kalau kemarin bisa sampai tujuh menit orang untuk membuka satu-satu itu berat," kata Ilham Saputra ketika ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 Diusulkan Rp 76 Triliun, Ketua KPU: 54 Persen untuk Honor Petugas KPPS

Tak hanya itu, dengan penyederhanaan surat suara tersebut, anggaran logistik Pemilu 2024 bisa ditekan 50-60 persen. Sebabnya, jumlah kertas suara yang dibutuhkan berkurang sehingga biaya produksi bisa ditekan.

3. Naikkan honor petugas KPPS

KPU juga memastikan bahwa honorarium petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 akan dinaikkan 3 kali lipat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com