JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) hari ini, Senin (28/3/2022), membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Pembahasan DIM RUU TPKS dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Menurut Edward, saat ini pemerintah membahas 332 DIM substansi dan substansi baru dalam RUU TPKS.
Baca juga: Baleg Harap RUU TPKS Disahkan Sebelum 15 April 2022
Edward mengatakan, titik berat pembahasan DIM RUU TPKS adalah soal hukum acara penanganan kasus kekerasan seksual.
"Menurut laporan Komnas HAM dan KPAI ada 6000 kasus kekerasan seksual, tapi yang sampai pengadilan 300 kasus. Artinya yang masuk persidangan kurang dari 5 persen," kata Edward dalam rapat dengan Panja RUU TPKS di Gedung DPR, Jakarta.
"Ada yang salah dengan hukum acara. Makanya kami memberikan stressing (penekanan) mengenai hukum acara," kata Edward.
Menurut Edward, pembahasan DIM RUU TPKS itu disusun supaya tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain yang sudah berlaku.
"Karena ketika membuat DIM kita menyandingkan dengan undang-undang yang eksisting (sudah berlaku) seperti undang-undang tindak kekerasan dalam rumah tangga, undang-undang perlindungan anak, undang-undang pengadilan HAM, undang-undang perlindungan saksi dan korban," ujar Edward.
Baca juga: RUU TPKS Disebut Wujud Keberpihakan Negara terhadap Korban Kekerasan Seksual, Ini Muatan Materinya
Demi mempercepat pembahasan, Willy mengatakan rapat akan digelar secara terpisah yakni mulai pukul 14.00 sampai 16.00 WIB dan dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 sampai selesai.
Willy menargetkan pembahasan DIM selesai dibahas pada Kamis, 31 Maret 2022, mendatang.
Menurut I Gusti Ayu, substansi yang dinilai yang dibahas dalam rapat hari ini terkait dengan pasal pengaturan mengenai definisi korban, saksi, keluarga, pelayanan terpadu, pemulihan korban, sampai penyedia layanan berbasis masyarakat pusat, daerah, dan kementerian sampai soal restitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.