Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU TPKS Disebut Wujud Keberpihakan Negara terhadap Korban Kekerasan Seksual, Ini Muatan Materinya

Kompas.com - 24/03/2022, 17:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdul Wahid menyatakan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual.

"Saat ini, RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sangat dinantikan masyarakat sebagai wujud keberpihakan negara terhadap (penanganan) permasalahan kekerasan seksual yang semakin banyak terjadi," kata Wahid dalam rapat dengan pemerintah, Kamis (24/3/2022).

Wahid menyebutkan, RUU TPKS juga hadir untuk mengatasi kesulitan masyarakat dalam memperoleh keadilan hukum dengan perundang-undangan yang sudah ada. Sebab, peraturan perundang-undangan yang ada belum berbentuk undang-undang yang bersifat khusus dan belum berpihak pada korban kekerasan seksual.

Baca juga: Formappi Kritik DPR Selalu Obral Janji Selesaikan RUU TPKS, tapi Tak Kunjung Diselesaikan

"Sehubungan dengan itu, DPR sangat menaruh perhatian sehingga berinisiatif menyusun RUU TPKS ini," kata Wahid.

Ia menyebutkan, RUU itu terdiri dari 12 bab dan 73 pasal yang meliputi pencegahan segala bentuk kekerasan seksual, hukum acara yang berpihak pada korban, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, penindakan dan rehabilitasi pelaku, dan upaya mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.

Berikut ini daftar 12 bab yang tercantum pada RUU TPKS:

  1. Bab I Ketentuan Umum
  2. Bab II Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  3. Bab III Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasa Seksual
  4. Bab IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
  5. Bab V Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi
  6. Bab VI UPTD PPA
  7. Bab VII Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan
  8. Bab VIII Peran Serta Masyarakat dan Keluarga
  9. Bab IX Pendanaan
  10. Bab X Kerja sama Internasional
  11. Bab XI Ketentuan Peralihan
  12. Bab XII Ketentuan Penutup

Ada pun materi dalam RUU TPKS secara garis besar mengatur 8 hal di bawah ini:

  1. Pengaturan untuk menindak dan merehabilitasi pelaku, menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, mencegah segala bentuk kekerasan seksual, dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual;
  2. Tindak pidana terkait pelecehan nonfisik, pelecehan fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksi untuk sementara waktu, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksi secara tetap, eksploitasi seksual yang dilakukan oleh orang-perorangan, dan eksploitasi yang dilakukan oleh korporasi;
  3. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana kekerasan seksual dilakukan menggunakan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana, kecuali ditentukan lain oleh RUU ini;
  4. Hak korban yang terdiri dari penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban untuk menjamin hadirnya negara dalam pemulihan hak asasi korban;
  5. Pencegahan, koordinasi antara lembaga terkait, dan pengawasan agar tindak pidana kekerasan seksual tidak terjadi;
  6. Peran serta masyarakat dan keluarga dalam upaya pencegahan dan pemulihan korban;
  7. Pendanaan yang berasal dari APBN dan APBD; dan
  8. Pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang yang dilakukan oleh DPR RI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com