Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

Kompas.com - 27/03/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Sistem pemerintahan merupakan salah satu komponen penting bagi setiap negara di dunia. Pemilihan sistem pemerintahan di suatu negara biasanya berdasarkan kesepakatan bersama yang disesuaikan dengan karakteristik negaranya.

Hukum tata negara membagi pengertian sistem pemerintahan ke dalam arti luas dan sempit.

Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dengan rakyat.

Sementara itu, sistem pemerintahan dalam arti sempit adalah struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat.

Ada banyak bentuk sistem pemerintahan yang digunakan negara-negara di dunia. Salah satunya adalah sistem pemerintahan parlementer.

Baca juga: Demokrasi Indonesia Periode Parlementer (1949-1959)

Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif bertanggung jawab langsung kepada badan legislatif.

Kelangsungan kekuasaan eksekutif sangat bergantung pada kepercayaan dan dukungan mayoritas suara di badan legislatif.

Setiap kali eksekutif kehilangan kepercayaan dan dukungan dari badan legislatif seperti karena mosi tidak percaya, maka eksekutif akan jatuh dengan cara mengembalikan mandat kepada kepala negara yaitu raja, ratu, presiden, kaisar, atau sultan.

Sistem parlementer berkambang di Inggris sejak lebih dari 250 - 300 tahun lalu. Oleh karena itu, Inggris sering disebut sebagai ibu dari sistem parlementer atau mother of parliaments.

Ciri-ciri Sistem Parlementer

Berikut ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer:

  • Perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan presiden atau raja sebagai kepala negara.
  • Kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen.
  • Kabinet dibentuk sebagai suatu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah perdana menteri.
  • Kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum priode kerjanya berakhir.
  • Setiap anggota kabinet adalah anggota parlemen yang terpilih.
  • Kepala Pemerintahan yaitu perdana menteri tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi hanya dipilih menjadi salah seorang anggota parlemen.
  • Adanya pemisahan yang tegas antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.

Sebagai mother of parliaments, kekuasaan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri, sedangkan kekuasaan kepala negara tetap berada di tangan ratu.

 

Referensi

  • Andriyan, Dody Nur. 2016. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik: Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com