Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Sistem Parlementer dan Semiparlementer

Kompas.com - 16/02/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Dalam sistem pemerintahan parlementer, parlemen memegang peranan yang sangat penting. Parlemen memiliki pengaruh yang besar karena sangat berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan.

Hal ini sedikit berbeda dengan sistem semiparlementer. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif terhadap eksekutif tidak sebesar sistem parlementer.

Ahli hukum tata negara Saldi Isra menyebut sistem pemerintahan campuran, seperti semiparlementer, tercipta karena upaya pencarian titik temu antara sistem pemerintahan.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan sistem parlementer dan semiparlementer?

Baca juga: Demokrasi Indonesia Periode Parlementer (1949-1959)

Pemisahan kekuasaan

  • Dalam sistem parlementer, terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas.
  • Sementara dalam sistem semiparlementer, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas. Kedudukan eksekutif dan legislatif terpisah, namun pada saat yang sama menyatu.

Penyusunan kabinet

  • Dalam sistem parlementer, kabinet dibentuk oleh parlemen. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
  • Sementara dalam sistem semiparlementer, eksekutif menyusun kabinet sendiri dengan anggota yang tidak harus dari parlemen.

Wewenang parlemen

  • Dalam sistem parlementer, parlemen dapat mengangkat perdana menteri atau menjatuhkan pemerintahannya dengan mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
    Masa jabatan perdana menteri dan kabinet pun ditentukan oleh parlemen.
  • Sementara dalam sistem semiparlementer, eksekutif bertanggung jawab kepada parlemen, namun tidak bisa diberhentikan begitu saja oleh parlemen.

 

 

Referensi:

  • Kholifah, S. 2019. Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan. Tangerang: Loka Aksara.
  • Marwono. 2021. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan: Konstitusionalitas dan Implikasi Presidential Treshold terhadap Sistem Pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Malang: Inteligensia Media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com