KOMPAS.com - Sistem pemerintahan merupakan salah satu komponen penting bagi setiap negara di dunia. Pemilihan sistem pemerintahan di suatu negara biasanya berdasarkan kesepakatan bersama yang disesuaikan dengan karakteristik negaranya.
Hukum tata negara membagi pengertian sistem pemerintahan ke dalam arti luas dan sempit.
Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dengan rakyat.
Sementara itu, sistem pemerintahan dalam arti sempit adalah struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat.
Ada banyak bentuk sistem pemerintahan yang digunakan negara-negara di dunia. Salah satunya adalah sistem pemerintahan presidensial.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang pemegang kekuasaan eksekutifnya tidak harus bertanggung jawab kepada legislatif.
Pemegang kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif meskipun kebijakan yang dijalankan tidak disetujui oleh pemegang kekuasaan legislatif.
Pemegang kekuasaan eksekutif terpisah dari badan legislatif.
Amerika Serikat sering disebut sebagai tanah kelahiran sistem presidensial. Amerika Serikat menjadi contoh ideal dari sistem presidensial karena memenuhi hampir semua persyaratan sistem pemerintahan presidensial.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan dalam arti yang sebenarnya adalah presiden dan menteri-menterinya.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah:
Penerapan sistem presidensial di sejumlah negara berbeda antara negara yang satu dengan yang lain. Ada yang menerapkan sistem presidensial dikombinasikan dengan sistem dwi partai. Ada juga yang menerapkan sistem presidensial dengan sistem kepartaian multipartai.
Sehingga, apabila dilihat dari ciri-ciri di atas, Indonesia termasuk negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial multipartai.
Baca juga: Perbedaan Sistem Presidensial dan Parlementer
Kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan Indonesia berada di tangan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu yang diikuti oleh banyak partai.
Akan tetapi dalam praktiknya di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif dapat mengajukan mosi tidak percaya terhadap kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, seringkali peran presiden dianggap lemah dibandingkan dengan DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif.
Referensi