JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, tidak seharusnya presiden di Indonesia dipilih oleh MPR RI.
Presiden tetap harus dipilih langsung oleh rakyat, sebagaimana sistem pemerintahan presidensil berjalan.
"Kalau presiden dipilih MPR, saya tidak setuju," kata Refly kepada Kompas.com, Selasa (8/10/2019).
"Karena kita presidensil, ya mau enggak mau presidennya harus dipilih rakyat. Karena fokus pemerintahan dalam sistem presidensil itu adalah presiden," lanjut dia.
Baca juga: Menurut PKB, Kewenangan MPR Tetapkan GBHN Tak Harus Lewat Amendemen UUD 1945
Refly menyebut, jika kepala pemerintahan dipilih oleh MPR, artinya sistem ketatanegaraan tidak lagi presidensil, melainkan berubah menjadi parlementer.
Dalam sistem parlementer, memang hanya anggota DPR yang dipilih secara langsung. Sementara perdana menteri sebagai kepala pemerintahan ditunjuk oleh parlemen.
Jika Indonesia kembali ke masa lalu dengan mekanisme pemilihan presiden melalui MPR, menurut Refly, hal itu bakal merusak sistem ketatanegaraan.
"Itu merusak sistem ketatanegaraan kita. Ciri presidensial yang utama itu adalah presiden dipilih langsung oleh rakyat," ujar dia.
Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945 dan Alasan yang Dianggap Tak Masuk Akal
Refly menambahkan, proses pemilihan presiden oleh rakyat yang selama ini digelar pun tidak ada masalah, sehingga tidak ada alasan untuk mengunah mekanisme pemilihan kepala negara.
Diberitakan, wacana MPR RI bakal menjadi lembaga tertinggi negara salah satunya dilontarkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet pernah mengusulkan agar pemilihan presiden kembali digelar secara tak langsung. Presiden, kata Bambang, sebaiknya dipilih MPR seperti pada Pemilu 1999.
"Apa enggak sebaiknya Pilpres dikembalikan lagi ke MPR?" kata Bambang dalam diskusi rilis survei nasional oleh Cyrus Network di Ashley Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Baca juga: Pidato Pertama Ketua MPR, Bamsoet Singgung Kebutuhan Amendemen UUD 1945
Bambang mengaku, mendapat pertanyaan dan usulan dari publik terkait hal ini. Mekanisme pemilihan presiden seperti itu, bisa mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Salah satu alasan yang dapat merealisasikan presiden dipilih MPR, lanjut dia, adalah kerumitan dalam pelaksanaan Pilpres 2019 yang juga mengakibatkan polarisasi tajam di masyarakat.