KOMPAS.com – Pada dasarnya, proses perceraian bagi yang beragama Kristen sama dengan yang beragama Islam maupun agama lain.
Namun, pengadilan yang mengadili persidangan antara agama Kristen dan Islam berbeda.
Untuk yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di pengadilan agama. Sementara bagi yang beragama Kristen dan agama lain selain Islam, perceraian berlangsung di pengadilan negeri.
Baca juga: Cara Mengurus Cerai Tanpa Sidang
Proses Perceraian di Pengadilan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian dapat terjadi karena alasan:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Perceraian tidak akan dikabulkan jika gugatan yang diajukan bukan karena alasan-alasan ini. Alasan tersebut harus dicantumkan dalam surat gugatan.
Proses perceraian pun dapat dilakukan sendiri atau dengan menggunakan jasa kuasa hukum atau advokat.
Tahapan-tahapan yang harus dilakukan, yaitu:
- Mendaftar di pengadilan negeri dengan membuat surat gugatan dan surat kuasa yang sudah dilegalisir (jika menggunakan advokat),
- Gugatan dan surat kuasa asli harus mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri,
- Setelah mendapat persetujuan maka penggugat/kuasanya membayar biaya gugatan atau SKUM. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo,
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke petugas dan menerima tanda bukti penerimaan surat gugatan,
- Menunggu panggilan sidang dari pengadilan negeri,
- Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,
- Menjalani mediasi,
- Jika tidak dapat dicapai perdamaian, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan,
- Hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka.
Baca juga: Proses Cerai Verstek
Proses Perceraian secara Online
Selain lewat pengadilan negeri, penggugat juga dapat mengajukan perceraian secara online melalui ecourt.mahkamahagung.go.id.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran E-Court, penggugat harus membuat akun terlebih dulu di pengadilan negeri atau menggunakan akun advokat bagi yang menyewa jasa pengacara.
Setelah mendapatkan akun, pendaftar dapat login di E-Court dan melakukan pendaftaran. Berikut tahapan pendaftaran perkara melalui E-Court:
- Memilih pengadilan,
- Mendapatkan nomor register online (bukan nomor perkara),
- Mengisi data pihak,
- Mengunggah berkas gugatan,
- Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara atau e-SKUM,
- Malakukan pembayaran (e-Payment),
- Menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan,
- Mendapatkan nomor perkara.
Setelah mendapatkan nomor perkara, tahapan pendaftaran perkara online telah selesai. Panggilan sidang dari pengadilan akan dilakukan melalui email atau E-Court.
Sidang pertama dan kedua akan digelar secara tatap muka dengan agenda mediasi. Sidang selanjutnya dapat digelar secara online atas persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi tidak berhasil.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.