Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah PNS Mengundurkan Diri?

Kompas.com - 25/03/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan dengan peminat yang tinggi. Memiliki gaji tetap dan jaminan pensiun, membuat orang berbondong-bondong untuk mendaftar menjadi PNS.

Namun, beban pekerjaan atau adanya alasan lain terkadang membuat seseorang ingin keluar dari pekerjaannya, begitu juga dengan PNS.

Tapi, bolehkah PNS mengundurkan diri?

Baca juga: Bolehkah PNS Menjadi Anggota Parpol?

Aturan Mengundurkan Diri

Berdasarkan ketentuan yang ada, PNS dibolehkan untuk mengundurkan diri.

Salah satu aturan yang mengatur tentang hal ini adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Dalam peraturan ini, mengundurkan diri termasuk dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.

Tata cara yang harus dilalui PNS yang ingin mengundurkan diri tercantum dalam Pasal 6 huruf a yang berbunyi, “Permohonan berhenti sebagai PNS/calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki”.

Namun, sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS tersebut tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Jika tidak, ia akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah keputusan keluar, PNS yang mengajukan permintaan berhenti pun akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Baca juga: Bolehkah PNS Poligami?

Pengunduran Diri dapat Ditolak

Realitanya, permintaan berhenti yang diajukan PNS tidak selalu diterima. Pengunduran diri dapat ditunda maupun ditolak.

Dalam Pasal 5, pengunduran diri dapat ditunda jika PNS tersebut masih diperlukan untuk kepentingan dinas. Penundaan ini dilakukan paling lama satu tahun.

Kepentingan dinas yang dimaksud antara lain:

  • masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan, dan/atau
  • belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.

Permintaan berhenti PNS pun dapat ditolak jika:

  • sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan,
  • terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  • dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS,
  • sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,
  • sedang menjalani hukuman disiplin, dan/atau
  • alasan lain menurut pertimbangan PPK.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com