Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Napoleon Akui Lumuri M Kece dengan Kotoran Manusia, tetapi Bantah Lakukan Pengeroyokan

Kompas.com - 24/03/2022, 16:08 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Napoleon Bonaparte mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya dalam kasus pengeroyokan Muhammad Kece, terdakwa kasus penistaan agama.

Menurut Napoleon, jaksa tak tepat menjerat dirinya dengan Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat (1) Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). Napoleon menilai, Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindakan pengeroyokan.

Sementara dalam dakwaan, kata dia, disebutkan bahwa setelah selesai melumuri Kece dengan kotoran manusia, Napoleon pergi ke kamar kecil untuk membersihkan diri. Karena itu, dia mengatakan, dirinya tak ikut dalam penganiayaan Kece. Yang melakukan penganiyaan hanya tiga terdakwa lain, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Pengeroyokan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Klaim Tak Takut Dihukum

“Tetapi, dalam surat dakwaan Saudara (jaksa) sendiri jelas-jelas menyampaikan bahwa tindakan itu tidak dilakukan bersama-sama,” kata Napoleon dalam persidangan, Kamis.

Napoleon menambahkan, dia tak ingin membunuh Kece dengan menganiayanya. Ia mengatakan, sebelum melumuri Kece dengan kotoran manusia, dia meminta Kece menutup mata dan mulutnya.

“Itu yang disebut tindakan tepat terukur karena saya tidak berniat untuk membunuh atau meracuni,” ucapnya.

Terkait penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Napoleon membantahnya. Ia mengemukakan, berdasarkan hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara, Kece hanya mengalami luka ringan.

“Jadi dakwaan Pasal 351 KUHP itu menurut saya berlebihan,” imbuhnya.

Baca juga: Didakwa Mengeroyok M Kece, Irjen Napoleon Disebut Perintahkan 3 Hal Ini

Dalam perkara itu, Napoleon didakwa telah melakukan pengeroyokan terhadap M Kece di Rumah Tahahan Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021. Tindakan itu dilakukan bersama empat tahanan lain, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko.

Jaksa mengungkapkan, Napoleon juga meminta agar petugas administrasi Rutan Bareskrim Polri, yaitu Bripda Asep Sigit Pambudi, mengambil tongkat jalan dan mengganti kunci gembok ruang tahanan Kece. Permintaan itu dikabulkan Bripda Asep yang ketakutan karena Napoleon merupakan pejabat petinggi Polri yang masih aktif.

Atas tindakannya itu, Napoleon didakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 171 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Jenderal polisi bintang dua itu kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat penganiayaan terhadap Kece terjadi, Napoleon merupakan penghuni Rutan Bareskrim Polri terkait kasus korupsi penerimaan suap untuk menghapus red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Saat ini, Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun dalam kasus penerimaan suap untuk menghapus red notice Djoko Tjandra itu. Napoleon kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Napoleon juga berstatus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com