Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakamla Jadi Koordinator Keamanan dan Penegakkan Hukum Laut, Bisa Periksa Kapal hingga Pulau Buatan

Kompas.com - 24/03/2022, 11:08 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia pada 11 Maret 2022.

Aturan ini menempatkan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) sebagai koordinator kementerian maupun lembaga terkait di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakkan hukum di laut.

Peran Bakamla RI sebagai koordinator sendiri tanpa mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga terkait dalam hal penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakkan hukum di laut Indonesia.

Dalam pelaksanannya, penegakkan hukum di laut dapat dilakukan melalui patroli nasional yang dilaksanakan lewat kesepakatan bersama antara Bakamla RI dan instansi terkait dengan keputusan menteri.

Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Kuatkan Bakamla Koordinator Keamanan Laut, Ini Respons KSAL

“Rencana patroli nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan menteri,” demikian bunyi Pasal 7 Ayat 3 PP Nomor 13 Tahun 2022 yang dikutip Kompas.com dari salinan aturan tersebut, Kamis (24/3/2022).

Pada Pasal 9 beleid tersebut, pelaksanaan patroli dilakukan melalui tiga skema, yakni patroli bersama, patroli mandiri, dan patroli terkoordinasi.

Patroli bersama ini diselenggarakan oleh Bakamla RI dengan menggandeng instansi terkait dan instansi teknis.

Sementara, patroli mandiri diselenggarakan oleh Bakamla RI bersama instansi terkait dan bisa melibatkan instansi teknis.

Sedangkan, patroli terkoordinasi merupakan patroli yang diselenggarakan oleh Bakamla RI dan instansi terkait dengan instansi penegak hukum negara lain di kawasan berdasarkan perjanjian kerja sama secara bilateral atau multilateral.

Baca juga: Kepala Bakamla Temui Panglima TNI Lapor Penerbitan PP Nomor 13 Tahun 2022

Pada Pasal 17 aturan ini, pelaksanaan patroli yang digelar Bakamla RI dan instansi terkait dapat menyasar kapal, instalasi, bangunan, dan pulau buatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, kecuali terdapat dugaan kuat telah terjadi pelanggaran di laut.

Pemeriksaan selektif ini dilakukan dengan mempertimbangkan dugaan pelanggaran, kelancaran pelayaran, serta data dari sistem informasi.

“Setiap pemeriksaan dicatat melalui Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional,” demikian bunyi Pasal 18 Ayat 3 aturan tersebut.

Selain itu, Bakamla RI juga dapat melakukan penindakan sebagaimana Pasal 22 Ayat 2 huruf (b) dalam aturan tersebut.

Dalam hal penindakan ini, ketika Bakamla menemukan bukti permulaan yang cukup atau tertangkap tangan, Bakamla menyerahkan hasil penindakan kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses hukum berikutnya.

Baca juga: Bakamla Bakal Tambah Kapal Patroli HSC Baru di 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gerindra soal Pelibatan Partai Koalisi di Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Kata Gerindra soal Pelibatan Partai Koalisi di Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Nasional
Puji Penghijauan di Balikpapan dan Surabaya, Jokowi: Kota Lain Saya Tunggu ...

Puji Penghijauan di Balikpapan dan Surabaya, Jokowi: Kota Lain Saya Tunggu ...

Nasional
Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Nasional
Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Nasional
Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Nasional
PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

Nasional
Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com