Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Kepartaian: Partai tunggal, Dwi Partai, dan Multipartai

Kompas.com - 24/03/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Partai politik dapat diklasifikasikan dengan berbagai cara. Secara umum, partai politik terbagi ke dalam dua jenis yaitu partai massa dan partai kader. Partai politik yang ada kemudian membangun sistem kepartaian yang dianut sebuah negara. 

Sistem kepartaian yang dianut sebuah negara dapat diklasifikasikan ke dalam tiga jenis yaitu sistem partai tunggal, sistem dwi partai, dan sistem multipartai.

Sistem Partai Tunggal

Sistem partai tunggal digunakan untuk partai yang benar-benar menjadi satu-satunya partai dalam sebuah negara.

Negara yang menerapkan sistem partai tunggal hanya memiliki satu partai yang memegang kekuasaan atas militer, pemerintahan, serta menguasai segala aspek yang berkaitan dengan kehidupan masyarakatnya.

Partai tunggal biasanya berlaku di negara-negara komunis dan fasis. Partai tunggal yang menjadi satu-satunya partai besar digunakan sebagai alat pemerintah untuk menguasai masyarakat dan melanggengkan kekuasaan pemerintah.

Sistem partai tunggal dalam sistem politik hanya memberi ruang bagi satu partai politik untuk menjadi lembaga artikulasi kepentingan politik warga negara.

Baca juga: Sistem Kepartaian masa Orde Baru

Sistem partai tunggal terdapat di beberapa negara Afrika yaitu Ghana di masa Kwame Nkrumah, Guinea, dan Mali. Selain itu juga di Eropa Timur dan Republik Rakyat Tiongkok.

Kecenderungan negara-negara yang menggunakan sistem partai tunggal adalah karena di negara-negara baru, pemimpin sering berhadapan dengan masalah integrasi berbagai golongan, daerah, serta suku bangsa yang berbeda .

Apabila keanekaragaman sosial dan budaya ini dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi gejolak sosial politik yang menghambat usaha-usaha pembangunan.

Sistem Dwi Partai

Sistem dwi partai berarti adanya dua partai atau adanya beberapa partai tetapi dengan peranan dominan dari dua partai dalam sebuah negara.

Dewasa ini, hanya sedikit negara yang menggunakan sistem dwi partai. Diantaranya adalah Inggris, Amerika Serikat, dan Filipina.

Dalam sistem dwi partai, dengan jelas partai terbagi menjadi partai penguasa karena menang dalam pemilihan umum dan partai oposisi karena kalah dalam pemilihan umum.

Pembagian tugas di antara kedua partai yaitu partai pemenang pemilu akan memerintah dan partai yang kalah dalam pemilu menjadi partai oposisi yang loyal.

Oposisi loyal bukan hanya melakukan kritik terhadap pemerintah berkuasa tetapi juga membedakan dukungan atas kebijakan dan keputusan pemerintahan yang memang berkiblat pada kepentingan publik.

Ketika pemerintah membuat kebijakan publik yang tidak berorientasi pada kebutuhan mayoritas publik, maka oposisi akan melakukan peran dan fungsinya sebagai antitesis atas kebijakan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com