Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Susun Rancangan PP Kewenangan Khusus Otorita IKN, Begini Isinya

Kompas.com - 21/03/2022, 20:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Ayat (1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara wajib melaksanakan kewenangan yang telah diserahkan oleh Kementerian/Lembaga paling lambat sejak beroperasinya Otorita Ibu Kota Nusantara pada akhir tahun 2022.

Ayat (2) Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara belum dapat melaksanakan kewenangan yang diserahkan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kementerian/lembaga tetap melaksanakan kewenangan tersebut.

Pasal 9

Ayat (1) Perizinan yang telah disetujui dan berlaku efektif sebelum tanggal diundangkannya Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang mengatur mengenai pelaksanaan dari peraturan pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku efektif sampai dengan berakhir masa berlakunya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Ayat (2) Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai perizinan yang telah diundangkan sebelum peraturan pemerintah ini, berlaku secara mutatis mutandis terhadap kegiatan perencanaan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sampai dengan diundangkannya peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara yang mengatur mengenai hal itu.

Pasal 10

Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang mengatur mengenai masing-masing kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dinyatakan masih tetap berlaku secara mutatis mutandis di wilayah Ibu Kota Nusantara sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.

Pasal 11

Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang merumuskan, menetapkan, dan menerapkan standar Ibu Kota Nusantara yang diatur dengan peraturan kepala otorita.

Pasal 12

Ayat (1) Dalam hal pengajuan perizinan pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan pelayanan perizinan melalui pengajuan sistem OSS.

Ayat (2) Pelaksanaan pengajuan perizinan OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk beserta dokumen rencana tata ruang yang dilaksanakan Otorita Ibu Kota Nusantara, permohonan pengajuan perizinan dilakukan dengan notifikasi kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.

Ayat (3) Pelaksanaan permohonan pengajuan perizinan di Ibu Kota Nusantara yang menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara dan tidak terkait dengan OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan langsung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 13

Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melimpahkan arsip dan dokumen kepada Otorita Ibu Kota Nusantara pada proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 14

Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com