Ayat (1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara wajib melaksanakan kewenangan yang telah diserahkan oleh Kementerian/Lembaga paling lambat sejak beroperasinya Otorita Ibu Kota Nusantara pada akhir tahun 2022.
Ayat (2) Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara belum dapat melaksanakan kewenangan yang diserahkan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kementerian/lembaga tetap melaksanakan kewenangan tersebut.
Pasal 9
Ayat (1) Perizinan yang telah disetujui dan berlaku efektif sebelum tanggal diundangkannya Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang mengatur mengenai pelaksanaan dari peraturan pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku efektif sampai dengan berakhir masa berlakunya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Ayat (2) Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai perizinan yang telah diundangkan sebelum peraturan pemerintah ini, berlaku secara mutatis mutandis terhadap kegiatan perencanaan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sampai dengan diundangkannya peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara yang mengatur mengenai hal itu.
Pasal 10
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang mengatur mengenai masing-masing kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dinyatakan masih tetap berlaku secara mutatis mutandis di wilayah Ibu Kota Nusantara sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.
Pasal 11
Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang merumuskan, menetapkan, dan menerapkan standar Ibu Kota Nusantara yang diatur dengan peraturan kepala otorita.
Pasal 12
Ayat (1) Dalam hal pengajuan perizinan pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan pelayanan perizinan melalui pengajuan sistem OSS.
Ayat (2) Pelaksanaan pengajuan perizinan OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk beserta dokumen rencana tata ruang yang dilaksanakan Otorita Ibu Kota Nusantara, permohonan pengajuan perizinan dilakukan dengan notifikasi kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
Ayat (3) Pelaksanaan permohonan pengajuan perizinan di Ibu Kota Nusantara yang menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara dan tidak terkait dengan OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan langsung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 13
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melimpahkan arsip dan dokumen kepada Otorita Ibu Kota Nusantara pada proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 14
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.