b. Penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Ibu Kota Negara.
Ayat (2) Pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemberian insentif fiskal dan/atau non-fiskal.
Ayat (3) Bentuk, prosedur, jenis, dan kriteria perizinan investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.
Pasal 3 menjelaskan mengenai kewenangan tertentu Otorita IKN.
Yakni selain kewenangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melaksanakan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk setelah mendapatkan persetujuan presiden.
Pasal 4
Dijelaskan tentang kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.
Pasal 5
Ayat (1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara mencakup kewenangan yang diatur dalam undang-undang mengenai ibu kota negara kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat yaitu bidang:
a. Politik luar negeri;
b. Pertahanan dan keamanan;
c. Yustisi;
d. Moneter dan fiskal nasional;
e. Agama; dan
f. Pemerintahan umum.
Ayat (2) Selain urusan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kewenangan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional dan tidak dapat diserahkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.
Pasal 6 menjelaskan teknis pelaksanaan kewenangan khusus Otorita IKN.
Ayat (1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Otorita Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi:
a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
d. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
e. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional di Ibu Kota Nusantara.
Ayat (2) Kebijakan dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Ayat (3) Pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Ayat (1) Kementerian/lembaga wajib membentuk unit kerja sejak dimulainya operasional Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melaksanakan kewenangan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional dan dan tidak dapat diserahkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Ayat (2) Pelaksanaan kewenangan yang masih dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dalam Kawasan Ibu Kota Nusantara sebagaimana pada ayat (1) harus tetap dikoordinasikan dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 8