Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Susun Rancangan PP Kewenangan Khusus Otorita IKN, Begini Isinya

Kompas.com - 21/03/2022, 20:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

b. Penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Ibu Kota Negara.

Ayat (2) Pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemberian insentif fiskal dan/atau non-fiskal.

Ayat (3) Bentuk, prosedur, jenis, dan kriteria perizinan investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

Pasal 3 menjelaskan mengenai kewenangan tertentu Otorita IKN.

Yakni selain kewenangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melaksanakan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk setelah mendapatkan persetujuan presiden.

Pasal 4

Dijelaskan tentang kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.

Pasal 5

Ayat (1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara mencakup kewenangan yang diatur dalam undang-undang mengenai ibu kota negara kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat yaitu bidang:
a. Politik luar negeri;
b. Pertahanan dan keamanan;
c. Yustisi;
d. Moneter dan fiskal nasional;
e. Agama; dan
f. Pemerintahan umum.

Ayat (2) Selain urusan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kewenangan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional dan tidak dapat diserahkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.

Pasal 6 menjelaskan teknis pelaksanaan kewenangan khusus Otorita IKN.

Ayat (1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Otorita Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi:
a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
d. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
e. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional di Ibu Kota Nusantara.

Ayat (2) Kebijakan dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Ayat (3) Pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Ayat (1) Kementerian/lembaga wajib membentuk unit kerja sejak dimulainya operasional Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melaksanakan kewenangan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional dan dan tidak dapat diserahkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Ayat (2) Pelaksanaan kewenangan yang masih dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dalam Kawasan Ibu Kota Nusantara sebagaimana pada ayat (1) harus tetap dikoordinasikan dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 8

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com