Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2022, 20:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rancangan PP, yang nanti akan resmi menjadi PP, merupakan salah satu aturan turunan dari undang-undang (UU) IKN Nomor 3 Tahun 2022.

Berdasarkan lembaran rancangan PP yang diunggah di laman https://ikn.go.id/tentang-ikn dan telah dikonfirmasi pada Senin (21/3/2022), ada 14 pasal dalam aturan tersebut.

Baca juga: Link untuk Kirim Saran Penyusunan Aturan di IKN Nusantara

Pasal 1 menjelaskan tentang rincian makna ibu kota negara 

Ayat (1) Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat (2) Pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ayat (3) Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.

Ayat (4) Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Ayat (5) Ibu kota negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara.

Ayat (6) Urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.

Ayat (7) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Ayat (8) Kewenangan khusus adalah kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Ayat (9) Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara termasuk perinciannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.

Ayat (10) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah perincian dari rencana induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Ayat (11) Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Pasal 2 menjelaskan tentang kewenangan khusus Otorita IKN.

Ayat (1) Kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara meliputi:

a. Pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra; dan

b. Penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Ibu Kota Negara.

Ayat (2) Pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemberian insentif fiskal dan/atau non-fiskal.

Ayat (3) Bentuk, prosedur, jenis, dan kriteria perizinan investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

Pasal 3 menjelaskan mengenai kewenangan tertentu Otorita IKN.

Yakni selain kewenangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melaksanakan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk setelah mendapatkan persetujuan presiden.

Pasal 4

Dijelaskan tentang kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.

Pasal 5

Ayat (1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara mencakup kewenangan yang diatur dalam undang-undang mengenai ibu kota negara kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat yaitu bidang:
a. Politik luar negeri;
b. Pertahanan dan keamanan;
c. Yustisi;
d. Moneter dan fiskal nasional;
e. Agama; dan
f. Pemerintahan umum.

Ayat (2) Selain urusan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kewenangan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional dan tidak dapat diserahkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.

Pasal 6 menjelaskan teknis pelaksanaan kewenangan khusus Otorita IKN.

Ayat (1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Otorita Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi:
a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
d. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
e. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional di Ibu Kota Nusantara.

Ayat (2) Kebijakan dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Ayat (3) Pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Ayat (1) Kementerian/lembaga wajib membentuk unit kerja sejak dimulainya operasional Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melaksanakan kewenangan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional dan dan tidak dapat diserahkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Ayat (2) Pelaksanaan kewenangan yang masih dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dalam Kawasan Ibu Kota Nusantara sebagaimana pada ayat (1) harus tetap dikoordinasikan dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 8

Ayat (1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara wajib melaksanakan kewenangan yang telah diserahkan oleh Kementerian/Lembaga paling lambat sejak beroperasinya Otorita Ibu Kota Nusantara pada akhir tahun 2022.

Ayat (2) Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara belum dapat melaksanakan kewenangan yang diserahkan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kementerian/lembaga tetap melaksanakan kewenangan tersebut.

Pasal 9

Ayat (1) Perizinan yang telah disetujui dan berlaku efektif sebelum tanggal diundangkannya Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang mengatur mengenai pelaksanaan dari peraturan pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku efektif sampai dengan berakhir masa berlakunya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Ayat (2) Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai perizinan yang telah diundangkan sebelum peraturan pemerintah ini, berlaku secara mutatis mutandis terhadap kegiatan perencanaan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sampai dengan diundangkannya peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara yang mengatur mengenai hal itu.

Pasal 10

Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang mengatur mengenai masing-masing kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dinyatakan masih tetap berlaku secara mutatis mutandis di wilayah Ibu Kota Nusantara sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.

Pasal 11

Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang merumuskan, menetapkan, dan menerapkan standar Ibu Kota Nusantara yang diatur dengan peraturan kepala otorita.

Pasal 12

Ayat (1) Dalam hal pengajuan perizinan pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan pelayanan perizinan melalui pengajuan sistem OSS.

Ayat (2) Pelaksanaan pengajuan perizinan OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk beserta dokumen rencana tata ruang yang dilaksanakan Otorita Ibu Kota Nusantara, permohonan pengajuan perizinan dilakukan dengan notifikasi kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.

Ayat (3) Pelaksanaan permohonan pengajuan perizinan di Ibu Kota Nusantara yang menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara dan tidak terkait dengan OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan langsung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 13

Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melimpahkan arsip dan dokumen kepada Otorita Ibu Kota Nusantara pada proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 14

Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prabowo Usul Gencatan Senjata dan Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Ukraina

Prabowo Usul Gencatan Senjata dan Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Ukraina

Nasional
Aturan Turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 Disiapkan, Guru Besar IPB: Penentu Apakah Baik untuk Ekosistem atau Sebaliknya

Aturan Turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 Disiapkan, Guru Besar IPB: Penentu Apakah Baik untuk Ekosistem atau Sebaliknya

Nasional
Dorong Perempuan Kuliah Setinggi-tingginya, Ganjar: Jangan Menikah Dini

Dorong Perempuan Kuliah Setinggi-tingginya, Ganjar: Jangan Menikah Dini

Nasional
Ganjar: Jelek-jelek Begini Saya 4 Kali Jadi Juru Kampanye Pilpres, 2 untuk Bu Mega, 2 Pak Jokowi

Ganjar: Jelek-jelek Begini Saya 4 Kali Jadi Juru Kampanye Pilpres, 2 untuk Bu Mega, 2 Pak Jokowi

Nasional
Biksu Thudong Disambut Antusias Warga, PKB: Jadi Perhatian Dunia dan Dipuji Banyak Negara

Biksu Thudong Disambut Antusias Warga, PKB: Jadi Perhatian Dunia dan Dipuji Banyak Negara

Nasional
Pesan ke Ganjar untuk Ngaku sebagai Petugas Partai, Megawati: Untung Nurut..

Pesan ke Ganjar untuk Ngaku sebagai Petugas Partai, Megawati: Untung Nurut..

Nasional
Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara soal Informasi Putusan MK

Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara soal Informasi Putusan MK

Nasional
Denny Indrayana Kaget Cuitan Informasi Putusan MK Viral, Direspons SBY hingga Mahfud

Denny Indrayana Kaget Cuitan Informasi Putusan MK Viral, Direspons SBY hingga Mahfud

Nasional
Belum Mantap Dukung Ganjar, PAN Ungkapkan Alasannya

Belum Mantap Dukung Ganjar, PAN Ungkapkan Alasannya

Nasional
Dampingi Zulhas Temui PDI-P, Eko Patrio: Erick Thohir Cawapres PAN, Siapa Pun Presidennya

Dampingi Zulhas Temui PDI-P, Eko Patrio: Erick Thohir Cawapres PAN, Siapa Pun Presidennya

Nasional
Guru Besar IPB Tegaskan Pengelolaan Sedimentasi Harus Bermanfaat bagi Ekologi, Sosial, dan Ekonomi

Guru Besar IPB Tegaskan Pengelolaan Sedimentasi Harus Bermanfaat bagi Ekologi, Sosial, dan Ekonomi

Nasional
Pegiat Seni Se-Malang Raya Berkumpul, Dukung Gus Imin Maju Pilpres 2024

Pegiat Seni Se-Malang Raya Berkumpul, Dukung Gus Imin Maju Pilpres 2024

Nasional
Berburu Oleh-oleh Haji di Madinah, Gunakan Rupiah, Penghasilan Rp 400 Juta per Hari

Berburu Oleh-oleh Haji di Madinah, Gunakan Rupiah, Penghasilan Rp 400 Juta per Hari

Nasional
Makan Nasi Jamblang, Ganjar Ceritakan Kegemarannya Menyantap Ikan Asin

Makan Nasi Jamblang, Ganjar Ceritakan Kegemarannya Menyantap Ikan Asin

Nasional
Ganjar Lari Pagi 9 Km di Cirebon, Bakal Capres PDI-P Ini Sekalian Kampanye?

Ganjar Lari Pagi 9 Km di Cirebon, Bakal Capres PDI-P Ini Sekalian Kampanye?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com