Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Susun Rancangan PP Kewenangan Khusus Otorita IKN, Begini Isinya

Kompas.com - 21/03/2022, 20:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rancangan PP, yang nanti akan resmi menjadi PP, merupakan salah satu aturan turunan dari undang-undang (UU) IKN Nomor 3 Tahun 2022.

Berdasarkan lembaran rancangan PP yang diunggah di laman https://ikn.go.id/tentang-ikn dan telah dikonfirmasi pada Senin (21/3/2022), ada 14 pasal dalam aturan tersebut.

Baca juga: Link untuk Kirim Saran Penyusunan Aturan di IKN Nusantara

Pasal 1 menjelaskan tentang rincian makna ibu kota negara 

Ayat (1) Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat (2) Pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ayat (3) Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.

Ayat (4) Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Ayat (5) Ibu kota negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara.

Ayat (6) Urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.

Ayat (7) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Ayat (8) Kewenangan khusus adalah kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Ayat (9) Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara termasuk perinciannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.

Ayat (10) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah perincian dari rencana induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Ayat (11) Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Pasal 2 menjelaskan tentang kewenangan khusus Otorita IKN.

Ayat (1) Kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara meliputi:

a. Pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra; dan

b. Penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Ibu Kota Negara.

Ayat (2) Pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemberian insentif fiskal dan/atau non-fiskal.

Ayat (3) Bentuk, prosedur, jenis, dan kriteria perizinan investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

Pasal 3 menjelaskan mengenai kewenangan tertentu Otorita IKN.

Yakni selain kewenangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melaksanakan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk setelah mendapatkan persetujuan presiden.

Pasal 4

Dijelaskan tentang kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.

Pasal 5

Ayat (1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara mencakup kewenangan yang diatur dalam undang-undang mengenai ibu kota negara kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat yaitu bidang:
a. Politik luar negeri;
b. Pertahanan dan keamanan;
c. Yustisi;
d. Moneter dan fiskal nasional;
e. Agama; dan
f. Pemerintahan umum.

Ayat (2) Selain urusan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kewenangan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional dan tidak dapat diserahkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.

Pasal 6 menjelaskan teknis pelaksanaan kewenangan khusus Otorita IKN.

Ayat (1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Otorita Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi:
a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
d. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
e. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional di Ibu Kota Nusantara.

Ayat (2) Kebijakan dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Ayat (3) Pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Ayat (1) Kementerian/lembaga wajib membentuk unit kerja sejak dimulainya operasional Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melaksanakan kewenangan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional dan dan tidak dapat diserahkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Ayat (2) Pelaksanaan kewenangan yang masih dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dalam Kawasan Ibu Kota Nusantara sebagaimana pada ayat (1) harus tetap dikoordinasikan dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 8

Ayat (1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara wajib melaksanakan kewenangan yang telah diserahkan oleh Kementerian/Lembaga paling lambat sejak beroperasinya Otorita Ibu Kota Nusantara pada akhir tahun 2022.

Ayat (2) Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara belum dapat melaksanakan kewenangan yang diserahkan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kementerian/lembaga tetap melaksanakan kewenangan tersebut.

Pasal 9

Ayat (1) Perizinan yang telah disetujui dan berlaku efektif sebelum tanggal diundangkannya Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang mengatur mengenai pelaksanaan dari peraturan pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku efektif sampai dengan berakhir masa berlakunya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Ayat (2) Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai perizinan yang telah diundangkan sebelum peraturan pemerintah ini, berlaku secara mutatis mutandis terhadap kegiatan perencanaan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sampai dengan diundangkannya peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara yang mengatur mengenai hal itu.

Pasal 10

Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang mengatur mengenai masing-masing kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dinyatakan masih tetap berlaku secara mutatis mutandis di wilayah Ibu Kota Nusantara sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.

Pasal 11

Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang merumuskan, menetapkan, dan menerapkan standar Ibu Kota Nusantara yang diatur dengan peraturan kepala otorita.

Pasal 12

Ayat (1) Dalam hal pengajuan perizinan pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan pelayanan perizinan melalui pengajuan sistem OSS.

Ayat (2) Pelaksanaan pengajuan perizinan OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk beserta dokumen rencana tata ruang yang dilaksanakan Otorita Ibu Kota Nusantara, permohonan pengajuan perizinan dilakukan dengan notifikasi kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.

Ayat (3) Pelaksanaan permohonan pengajuan perizinan di Ibu Kota Nusantara yang menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara dan tidak terkait dengan OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan langsung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 13

Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melimpahkan arsip dan dokumen kepada Otorita Ibu Kota Nusantara pada proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 14

Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com