JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, menyebutkan, persidangan akan membuktikan apakah kliennya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau hanya dihentikan langkahnya untuk memberi informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Adapun Adam didakwa sengaja menyebarkan informasi pribadi milik Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni dengan mengunggah data pembelian sepedanya di media sosial.
“Sidang berikutnya akan lebih jelas lagi, terang benderang lagi, apakah laporan pada klien kami benar semata klien kami sudah melanggar UU ITE atau semata-mata laporan ini hanya upaya menghentikan langkah Adam Deni memberi informasi dugaan tindak pidana korupsi,” papar Herwanto pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
Ia mengatakan, Adam hanya melakukan informasi terkait dugaan korupsi yang dijamin oleh undang-undang.
“Dalam UU Tipikor disebutkan (masyarakat) berhak mencari, memperoleh, memberikan, informasi telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” tutur dia.
Dalam perkara ini Adam melalui Instagram nya @adamdenigrk mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Sahroni.
Pandangan Herwanto, dokumen itu tidak bersifat rahasia.
“Semua harta kekayaan pejabat penyelenggara negara wajib dilaporkan. Ada LHKPN dan itu bisa diakses masyarakat. Jadi enggak ada harta negara bersifat rahasia,” jelasnya.
Jika Sahroni telah melaporkan pembelian sepeda itu ke KPK sebagai bagian dari harta kekayaan, lanjut Herwanto, maka kasus ini mestinya tidak diperkarakan.
“Kalau dilaporkan sifat rahasianya di mana? Engga ada yang bersifat rahasia, ini kan (kemudian) terkesan perkaranya dipaksakan,” imbuh dia.
Diberitakan Adam Deni tidak mengakui kesalahannya telah mengunggah dokumen itu.
Ia hanya mengaku bersalah tidak melakukan sensor pada nama Sahroni atas dokumen tersebut.
Adam dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.