Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Adam Deni Sebut Persidangan Akan Membuktikan Kliennya Melanggar UU ITE atau Langkah Hentikan Informasi Korupsi

Kompas.com - 21/03/2022, 20:39 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, menyebutkan, persidangan akan membuktikan apakah kliennya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau hanya dihentikan langkahnya untuk memberi informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Adapun Adam didakwa sengaja menyebarkan informasi pribadi milik Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni dengan mengunggah data pembelian sepedanya di media sosial.

“Sidang berikutnya akan lebih jelas lagi, terang benderang lagi, apakah laporan pada klien kami benar semata klien kami sudah melanggar UU ITE atau semata-mata laporan ini hanya upaya menghentikan langkah Adam Deni memberi informasi dugaan tindak pidana korupsi,” papar Herwanto pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Merasa Benar karena Mengawasi Dugaan Korupsi Pejabat, Adam Deni: Saya Minta Maaf Tidak Blur Nama Sahroni

Ia mengatakan, Adam hanya melakukan informasi terkait dugaan korupsi yang dijamin oleh undang-undang.

“Dalam UU Tipikor disebutkan (masyarakat) berhak mencari, memperoleh, memberikan, informasi telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” tutur dia.

Dalam perkara ini Adam melalui Instagram nya @adamdenigrk mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Sahroni.

Pandangan Herwanto, dokumen itu tidak bersifat rahasia.

“Semua harta kekayaan pejabat penyelenggara negara wajib dilaporkan. Ada LHKPN dan itu bisa diakses masyarakat. Jadi enggak ada harta negara bersifat rahasia,” jelasnya.

Jika Sahroni telah melaporkan pembelian sepeda itu ke KPK sebagai bagian dari harta kekayaan, lanjut Herwanto, maka kasus ini mestinya tidak diperkarakan.

Baca juga: Bandingkan dengan Kasus Jerinx, Adam Deni: Kenapa Saya Tak Diberikan Kesempatan Klarifikasi, Mediasi?

“Kalau dilaporkan sifat rahasianya di mana? Engga ada yang bersifat rahasia, ini kan (kemudian) terkesan perkaranya dipaksakan,” imbuh dia.

Diberitakan Adam Deni tidak mengakui kesalahannya telah mengunggah dokumen itu.

Ia hanya mengaku bersalah tidak melakukan sensor pada nama Sahroni atas dokumen tersebut.

Adam dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com