JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni mempertanyakan penanganan perkaranya oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia pun membandingkan penanganan kasusnya dengan penanganan kasus I Gede Aryastina atau Jerinx.
“Saya tidak dikasih kesempatan apa pun seperti kasus saya dengan Jerinx. Jerinx kan ada undangan klarifikasi, ada undangan BAP terus ada proses mediasi juga. Kenapa saya tidak diberikan itu?,” tutur Adam ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Adam Deni Sebut Dakwaan Jaksa Ragu-ragu
Ia menceritakan sempat meminta pada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan klarifikasi pada media. Namun, hal itu tidak dikabulkan dengan alasan menjaga nama baik.
“Tapi (ditolak) oleh penyidiknya dengan alasan menjaga nama baik Adam Deni dengan Ahmad Sahroni. Menjaganya di bagian mana?,” ucapnya.
Terkait perkaranya, Adam mengaku telah meminta maaf karena tidak melakukan sensor nama Ahmad Sahroni pada dokumen pembelian sepeda yang diunggahnya.
Namun, ia menegaskan tak meminta maaf karena telah mengunggah dokumen tersebut.
“Tapi saya tidak mengaku salah dengan apa yang saya lakukan karena saya rakyat mempunyai tupoksi untuk mengawal wakil rakyat yang ada dugaan penyalahgunaan jabatan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Adam menilai terdapat beberapa kejanggalan pada penanganan perkaranya.
Baca juga: Ini Unggahan yang Bikin Adam Deni Didakwa Sebar Data Pribadi Ahmad Sahroni
Pertama, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan sebagai saksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.