Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Kasus Penipuan Robot Trading Fahrenheit Sudah Naik Tahap Penyidikan

Kompas.com - 18/03/2022, 13:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kasus dugaan penipuan robot trading Fahrenheit sudah naik tahap penyidikan.

Gatot menjelaskan, Bareskrim mendapatkan dua laporan terkait kasus Fahrenheit, yakni ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

"Dittipideksus sudah ada laporan dan baru naik ke penyidikan," kata Gatot saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).

Ia menambahkan, nantinya laporan yang ada di Dittipidsiber juga akan dilimpahkan ke Dittipideksus Bareskrim.

Baca juga: Pengacara Sebut Korban Fahrenheit Sadar Tertipu Setelah Trading Tak Bisa Disetop dan Dana Ludes

Ia belum memberikan informasi lebih lanjut soal jumlah saksi dan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus itu.

Menurutnya hal itu akan diumumkan menyusul setelah mendapat informasi dari penyidik.

"Belum nanti mau di-update penyidik," ujarnya.

Diketahui, artis Chris Ryan melaporkan robot trading Fahrenheit ke Bareskrim Polri. Pengacara korban, Sukma Bambang Susilo mengungkapkan kerugian kasus tersebut bernilai Rp 40 miliar.

"Untuk nilai kerugian yang saya tangani kurang lebih Rp 40 miliar," ujar pengacara para korban, Sukma Bambang Susilo kepada Kompas.com, Jumat.

Sukma mengklaim, ada 40 korban robot trading Fahrenheit yang ia tangani, termasuk Chris Ryan.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah melaporkan penanggung jawab Fahrenheit dan pihak pemilik rekening penerima dana dari para korban kepada Bareskrim Polri.

Baca juga: Artis Chris Ryan Mengaku Jadi Korban Robot Trading Fahrenheit, Rugi hingga Rp 30 Miliar

Lebih lanjut, Sukma menjelaskan, para korban ini baru menyadari bahwa aplikasi atau sistem robot trading ini terindikasi penipuan setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengumumkan sebagai aplikasi ilegal.

Satgas Waspada Investasi juga disebut telah menyatakan bahwa robot yang sama berstatus ilegal. Para korban kemudian tidak dapat melakukan pencairan dana maupun membatalkan pembelian.

"Para korban kemudian tidak bisa melakukan withdraw dan kemudian pada tanggal 7 Maret terjadi trading yang tanpa bisa dicegah atau disetop oleh para korban," kata Sukma.

"Sehingga seluruh dana yang diinvestasikan habis atau istilahnya margin call," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com