JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option platform Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz memasuki babak baru.
Indra Kenz diduga telah menghilangkan barang bukti dan membantah dirinya disebut sebagai mitra aplikasi Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Indra Kenz membantah menjadi mitra Binomo saat diperiksa penyidik.
"Ya, keterangan Indra Kenz dia membantah jika disebut afiliator Binomo," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Polri Gandeng PPTK Dalami Dugaan Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti di Turki
Indra mengaku kepada penyidik hanya sebagai pemain dalam praktek investasi bodong yang dijalankan dalam aplikasi Binomo.
Selain itu, polisi juga mengungkap adanya upaya Indra menghambat proses penyidikan. Indra diduga telah menghilangkan barang bukti berupa ponsel dan laptop milik Indra Kenz.
Padahal, polisi menduga kuat di ponsel dan laptop tersebutlah terdapat bukti aksi penipuannya.
Menurut polisi, ponsel yang disita penyidik saat ini adalah ponsel baru milik Indra Kenz, sehingga ponsel tersebut tidak memuat bukti apapun terkait kasus Binomo.
Baca juga: Pihak yang Bantu Indra Kenz Sembunyikan Barang Bukti Bisa Masuk Bui
Tak hanya menghilangkan dua barang bukti itu, Indra juga diduga sudah mengurangi jumlah uang yang berada di dalam rekeningnya.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh, cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya, sudah dipindahin," kata Whisnu.
Whisnu menduga Indra tidak mungkin seorang diri saat menghilangkan ponsel, laptop, hingga mengurangi uang di rekening milik Indra.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), kata dia, sedang mengejar mitra dan orang yang terlibat membantu Indra Kenz.