Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak yang Bantu Indra Kenz Sembunyikan Barang Bukti Bisa Masuk Bui

Kompas.com - 18/03/2022, 06:42 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz diduga menyembunyikan sejumlah barang elektronik, seperti telepon seluler dan laptop, yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan. Selain itu, Whisnu mengatakan Indra juga diduga dibantu oleh pihak lain untuk mengalihkan harta kekayaan yang diduga hasil dari tindak kejahatan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jika ditemukan bukti Indra dan sejumlah orang dengan menyembunyikan barang-barang yang diduga terkait dengan kasus itu, maka itu artinya terjadi perbuatan merintangi proses penyidikan (obstruction of justice). Menurut Abdul, orang-orang yang merintangi proses penyidikan perkara oleh aparat penegak hukum bisa turut dijerat pidana.

"Mengenai penghilangan barang-barang pribadi yang akan menjadi barang bukti, bisa dua kemungkinannya. Pertama menghilangkan bisa disangka menggelapkan barang milik orang lain," kata Abdul kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

"Juga bisa disangkakan sebagai sengaja menghilangkan barang bukti jika di antara beberapa barang itu telah ditetapkan sebagai barang bukti kejahatan," lanjut Abdul.

Ketentuan yang bisa menjerat perbuatan menghalangi atau merintangi diatur dalam pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ayah Indra Kenz Diperiksa Terkait Pekerjaan sebagai Direktur Kursus Trading di Medan

Pasal 221 KUHP menyatakan melarang setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau menolong orang yang dituntut melakukan kejahatan agar orang yang disembunyikan atau ditolong tersebut terhindar dari proses hukum. Tindakan menyembunyikan atau menolong orang yang terjerat kasus hukum dilakukan dengan maksud untuk menutupi, menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutan.

Menurut KUHP, ancaman terhadap setiap orang yang berupaya menghilangkan atau menyembunyikan alat bukti dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara atau denda Rp4,5 juta.

Baca juga: Indra Kenz Punya Tim yang Bantu Hilangkan Uang dari Rekening, Bareskrim Akan Tindak

Whisnu mengatakan, Indra diduga menyembunyikan sejumlah barang bukti seperti telepon selular, komputer, hingga rekening.

"Dia semuanya disembunyikan, mulai dari bukti hp, komputer, rekening, kemudian kegiatan dia, semua disembunyikan, dan itu kan hak tersangka. Kita bongkar (ponsel Indra Kenz) enggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Selain menghilangkan barang bukti berupa ponsel dan laptop, Whisnu menduga Indra juga sudah mengurangi jumlah uang yang berada di dalam rekeningnya. Menurutnya, dalam rekening Indra hanya ada uang Rp 1,8 miliar.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh, cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya, sudah dipindahin," ucap Whisnu.

Whisnu memperkirakan Indra Kenz menyembunyikan sejumlah benda-benda yang bisa dijadikan barang bukti dan uang hasil kejahatannya ketika dia bepergian ke Turki sebelum ditahan oleh Bareskrim.

Baca juga: Polri Gandeng PPTK Dalami Dugaan Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti di Turki

"Sedang kita dalami, kita minta bantuan temen-temen PPATK untuk mengecek. Dia belanja apa, dia beli apa kan kita minta bantuan," kata Whisnu.

Selain itu, kata Whisnu, di depan penyidik Indra mengatakan dia bukan mitra (afiliator) ataupun perekrut supaya orang mau bermain Binomo.

"Bahkan dia menyampaikan pada penyidik, bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa, bukan perekrut. Saya tanyakan pada dia 'bagaimana saudara bisa jadi afiliator di binomo,' dia katakan dia bukan affiliator, 'saya pemain biasa, saya tidak kenal dengan adanya binomo,' saya bilang 'kalau tidak kenal mana handphone-nya'," ujar Whisnu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com