JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) Jakarta mencairkan cek senilai Rp 35 miliar usai pensiun. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai transaksi yang dilakukan pensiunan PNS itu tidak wajar sehingga melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menemukan oknum ASN DKI melakukan transaksi di luar profile yang bersangkutan,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Ivan menduga, cek miliaran rupiah itu diperoleh secara tidak wajar.
“Diduga terkait dengan penyalahgunaan jabatannya,” tuturnya.
Lantas berapa penghasilan seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemprov DKI?
Gaji PNS di seluruh Indonesia pada dasarnya memiliki besaran yang sama, baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun instansi lain.
Besaran gaji bagi PNS ini diatur melalui peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, eselon III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga yang terdiri dari 2 jenjang yakni eselon IIIA dan eselon IIIB.
Jenjang pangkat bagi eselon III terendah adalah golongan III/d dan tertinggi adalah golongan IV/d. Di tingkat provinsi, eselon III bisa dianggap sebagai manajer madya satuan kerja atau instansi.
Pejabat eselon III merupakan penanggungjawab penyusunan dan realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang ditetapkan oleh eselon II.
Berikut besaran gaji pokok untuk pejabat eselon III sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019:
Baca juga: KPK Ungkap Ada Pejabat Pemprov DKI Cairkan Cek Rp 35 Miliar Usai Pensiun
Meski gaji pokok sama, namun yang membedakan penghasilan PNS antar instansi adalah tunjangan kinerja yang diatur oleh pemda atau instansi masing-masing.
Penghasilan PNS Pemprov DKI selama ini dianggap paling tinggi dibandingkan daerah lainnya di Indonesia karena besarnya tunjangan yang didapat.
Besaran tunjangan untuk PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dari ketentuan tersebut, besaran tunjangan kinerja PNS di lingkungan Pemprov DKI memang cukup tinggi.
TPP ini menjadi salah satu faktor yang membuat penghasilan PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya. Belum lagi jika ditambah dengan adanya tunjangan-tunjangan lain.