Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Tersangka Oli Palsu, Produksi sejak 2017 dan Untung Rp 75 Juta Per Minggu

Kompas.com - 15/03/2022, 15:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan dalang kasus pemalsuan oli berbagai merek sebagai tersangka.

Kasus tersebut terbongkar berdasarkan laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/A/0766lXII/SPKT Dittipidter Bareskrim Polri tanggal 21 Desember 2021.

"Dari hasil penyidikan telah berhasil diamankan satu orang tersangka inisial RP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Gatot menjelaskan, tindak pidana pemalsuan itu beroperasi di dua lokasi.

Baca juga: Banyak Beredar Oli Palsu, Begini Cara Mengenali yang Asli

Pertama, sentra industri terpadu tahap I dan II Blok J Nomor 9, Jalan Pantai Indah Barat, RT 04 RW 05 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kedua, di kompleks pergudangan Arcadia, Kelurahan Batu Ceper, Kota Tangerang.

Gatot mengatakan, kegiatan pemalsuan oli itu dilakukan tersangka sejak tahun 2017.

Penyidik berhasil mengamankan berbagai merek oli yang dipalsukan, sejumlah kendaraan truk, mesin sablon, serta sejumlah stiker berbagai merek oli yang juga dipalsukan.

Gatot mengatakan oli yang dipalsukan bermerek Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50, dan Pertamina Mesran 40 SAE.

Baca juga: Oli Palsu Bikin Omzet Negara Menguap Triliunan Rupiah

Kemudian, tersangka menjual oli tersebut dengan harga di bawah harga pasar.

"Hasil pemalsuan ini seperti Yamahalube 20 W-40 dijual seharga Rp 25.000. Kemudian Pertamina Enduro dijual Rp 20.000. Federal Oil itu Rp 30.000. Rata-rata di bawah harga pasaran," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidter Kombes Pol Teddy Marboen mengatakan, selama lima hari kerja, tersangka bisa menghasilkan sebanyak 18.000 botol oli dengan berbagai merek.

Teddy menambahkan, tersangka berhasil meraup untung sekitar Rp 75 juta.

"Dengan modal Rp 400 sampai Rp 500 juta berarti kurang lebih seminggu bisa dapat (untung) Rp 75 juta kali empat, satu bulan, tinggal dihitung saja," tegasnya.

Baca juga: Jual Oli Palsu Selama 1,5 Tahun, Pria Ini Untung Rp 15.000 Per Botol

Gatot mengatakan, tersangka telah ditahan. Selain itu, berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Yang mana ancaman lima tahun penjara dengan denda (Rp) 2 miliar," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com