JAKARTA, KOMPAS.com - Amien Rais kembali memberi wanti-wanti terkait isu penambahan masa jabatan presiden. Ketua Majelis Syuro Partai Ummat itu buka suara setelah ramai wacana penundaan Pemilu 2024.
Menurut Amien Rais, jika tidak ada yang bergerak untuk menghentikan, sama saja semua pihak mengizinkan terwujudnya penundaan pemilu.
"Kalau kita hanya diam, kita telah melakukan sebuah bunuh diri nasional," kata Amien dalam diskusi virtual DPD bertajuk "Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa Indonesia", Senin (14/3/2022).
Ia pun menyatakan, penundaan pemilu harus ditolak karena merupakan penghinaan terhadap konstitusi atau Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Di samping itu menghina konstitusi, tapi juga merupakan makar juga terhadap konstitusi. Tapi, lepas dari itu, juga betul menghina kecerdasan akal manusia sehat," tuturnya.
Baca juga: Khawatir Penundaan Pemilu Bakal Terwujud, Amien Rais: Kini Semua Jadi Yes Man
Lebih lanjut, Amien rais mewanti-wanti agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mendukung wacana penambahan masa jabatan presiden yang banyak disuarakan oleh partai-partai koalisi pendukung pemerintah.
"Ini wanti-wanti saya jangan ada wacana untuk nambah satu periode lagi," ungkap Amien Rais.
Mantan Ketua MPR ini menyinggung soal kemungkinan Jokowi akan dilengserkan apabila menyetujui perpanjangan masa jabatan presiden.
Ia lalu memberi contoh soal Soekarno dan Soeharto yang pada akhirnya tetap lengser, sekalipun populis.
"Saya ingatkan pak Jokowi, Bung Karno kurang apa? Tapi pada ujungnya, karena pernah membiarkan dipilih jadi presiden seumur hidup, akhirnya tragedi yang beliau alami," ujar dia.
"Lihat Pak Harto kurang apa, Jenderal bintang lima, pangkat besar menyaingi Jenderal Sudirman. Kemudian menguasai seluruh birokrasi, memegang TNI, ABRI waktu itu, di dalamnya ada polisi," tambah Amien Rais.
Baca juga: Kisah PAN Koalisi Tanpa Keringat Jokowi yang Tak Dapat Kursi Menteri, Kini Dukung Penundaan Pemilu
Amien Rais bukan kali ini memberi wanti-wanti mengenai isu penambahan masa jabatan presiden.
Tahun lalu, mantan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga pernah menyinggung hal yang sama.
Saat itu, Amien Rais menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.