JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah berkolaborasi dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam menyanyikan lagu yang memuat pesan antikorupsi.
Seperti diketahui, Indra Kenz merupakan tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Dilihat Kompas.com dari kanal Youtube Indra Kesuma, Selasa (15/3/2022), proses pembuatan lagu itu di upload pada Agustus 2021 dengan judul "PROFIT DARI TRADING, BUKAN DARI KORUPSI! INDRAKENZ ANTI KORUPSI!!"
Dalam video berdurasi 17.54 menit itu Indra memperlihatkan tengah menggarap video klip agu tersebut bersama Indomusikgram.
Adapun lagu itu memberi pesan mengenai pentingnya masyarakat menolak tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi, pemerasan.
Baca juga: Apa Itu Binomo dan Quotex yang Seret Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Penjara
Video klip lagu itu juga diunggah di kanal Youtube KPK RI. Sebelumnya, video berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" di kanal YouTube KPK RI itu sempat diprivat. Namun saat ini video itu sudah bisa ditonton kembali.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pembuatan lagu itu merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Menurut dia, KPK senantiasa memberikan kesempatan dan mengajak setiap elemen masyarakat sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing untuk melibatkan diri.
"Baik melalui pendekatan pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ali menuturkan, lagu yang ikut dinyanyikan oleh Indra Kenz dilakukan oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK.
Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Periksa Calon Mertua Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
KPK pun menyambut baik inisiatif pihak-pihak yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi, untuk selanjutnya disebarluaskan kepada khalayak luas.
"Terlebih tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi Masyarakat tentang nilai antikorupsi," jelas Ali.
Indra Kenz sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing asset Indra Kenz.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset Indra Kenz di antaranya dua rumah di kawasan Deli Serdang dan satu rumah di kawasan Medan Timur, Sumatera Utara.
Selanjutnya, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan Indra, yakni mobil Tesla dan mobil Ferrari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.