Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalami Aliran Uang Eks Bupati Tagop Sudarsono, KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Buru Selatan

Kompas.com - 11/03/2022, 10:53 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya berbagai penerimaan uang oleh mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan.

Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliezer Selsili dan Sekretaris Daerah (Sekda) Buru Selatan Iskandar Walla di kantor Kantor Mako Satuan Brimob Daerah Polda Maluku, Kamis (10/3/2022).

Keduanya diperiksa terkait kasus suap, grafitikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

"Saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan berbagai penerimaan sejumlah uang oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dari para rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Buru Selatan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Eks Bupati Buru Selatan Diduga Gunakan Identitas Pihak Lain Saat Beli Kendaraan

Selain itu, KPK juga memeriksa Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buru Selatan Gamar The, pegawai Balai Pelaksanaan Jalan XVI Ambon dan anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Buru Selatan Tahun 2012 Rajab Letetuny.

Kemudian, Panitia Pokja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buru Selatan 2015-2016 Asia Amelia Sahubawa, Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri Charles Fransz, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi Elsye Rinna Lattu, dan Direktur Utama PT Bupolo Konstruksi Group Mahdi Bazargan.

Lalu, Direktur PT Vidi Citra Kencana Sandra Loppies serta dua kontraktor di Pemkab Buru Selatan bernama Abdul Ajiz Husein dan Habib Abudllah Alkatiri juga turut diperiksa penyidik KPK.

Berdasarkan agenda pemeriksaan, KPK juga memanggil pembantu rumah tangga Tagop bernama Myradiana A Basir. Myradiana yang juga berprofesi sebagai kontraktor itu tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang.

Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Eks Bupati Buru Selatan, KPK Sita 2 Unit Mobil

Selain itu juga KPK memanggil Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PU Buru Selatan tahun 2008-2012, Ajid Kunio. Namun, Ajid tidak hadir dan diketahui telah meninggal dunia.

"Informasi yang kami terima telah meninggal dunia," kata Ali.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan swasta Ivana Kwelju dan Johny Rynhard Kasman yang merupakan orang kepercayaan Tagop sebagai tersangka.

Tagop diduga menggunakan Johny untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di Buru Selatan.

Eks Bupati Buru Selatan itu diduga menerima Rp 10 miliar terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Baca juga: KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Buru Selatan

Uang-uang dari sejumlah proyek itu ditampung di rekening Johny, lalu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2015," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 26 Januari lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com