Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalami Aliran Uang Eks Bupati Tagop Sudarsono, KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Buru Selatan

Kompas.com - 11/03/2022, 10:53 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya berbagai penerimaan uang oleh mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan.

Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliezer Selsili dan Sekretaris Daerah (Sekda) Buru Selatan Iskandar Walla di kantor Kantor Mako Satuan Brimob Daerah Polda Maluku, Kamis (10/3/2022).

Keduanya diperiksa terkait kasus suap, grafitikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

"Saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan berbagai penerimaan sejumlah uang oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dari para rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Buru Selatan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Eks Bupati Buru Selatan Diduga Gunakan Identitas Pihak Lain Saat Beli Kendaraan

Selain itu, KPK juga memeriksa Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buru Selatan Gamar The, pegawai Balai Pelaksanaan Jalan XVI Ambon dan anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Buru Selatan Tahun 2012 Rajab Letetuny.

Kemudian, Panitia Pokja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buru Selatan 2015-2016 Asia Amelia Sahubawa, Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri Charles Fransz, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi Elsye Rinna Lattu, dan Direktur Utama PT Bupolo Konstruksi Group Mahdi Bazargan.

Lalu, Direktur PT Vidi Citra Kencana Sandra Loppies serta dua kontraktor di Pemkab Buru Selatan bernama Abdul Ajiz Husein dan Habib Abudllah Alkatiri juga turut diperiksa penyidik KPK.

Berdasarkan agenda pemeriksaan, KPK juga memanggil pembantu rumah tangga Tagop bernama Myradiana A Basir. Myradiana yang juga berprofesi sebagai kontraktor itu tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang.

Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Eks Bupati Buru Selatan, KPK Sita 2 Unit Mobil

Selain itu juga KPK memanggil Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PU Buru Selatan tahun 2008-2012, Ajid Kunio. Namun, Ajid tidak hadir dan diketahui telah meninggal dunia.

"Informasi yang kami terima telah meninggal dunia," kata Ali.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan swasta Ivana Kwelju dan Johny Rynhard Kasman yang merupakan orang kepercayaan Tagop sebagai tersangka.

Tagop diduga menggunakan Johny untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di Buru Selatan.

Eks Bupati Buru Selatan itu diduga menerima Rp 10 miliar terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Baca juga: KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Buru Selatan

Uang-uang dari sejumlah proyek itu ditampung di rekening Johny, lalu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2015," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 26 Januari lalu.

Lili menjelaskan, Tagop selaku Bupati dua periode diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Atensi itu di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

KPK menduga Tagop merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek.

Baca juga: Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka, Kerap Tentukan Pemenang Proyek

Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang ataupun penunjukan langsung.

"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan," ucap Lili.

"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan," ucap dia.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sedangkan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com