KOMPAS.com – Anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan maupun perceraian harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
Aturan ini tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Dalam peraturan tersebut, anggota Polri hanya diizinkan untuk mempunyai seorang istri atau suami.
Anggota polisi wanita (Polwan) pun dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.
Lalu, bolehkah polisi menikahi janda?
Mengacu pada Pasal 6, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri yang ingin menikah.
Beberapa syarat tersebut berisi data-data anggota Polri beserta calon pasangannya, berikut orang tua atau wali keduanya.
Dalam data-data ini terdapat kolom status yang harus diisi anggota Polri bersama calon istri/suaminya.
Kolom status ini bisa diisi dengan perjaka/gadis atau duda/janda.
Selain itu, terdapat juga syarat surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri apabila mereka sudah janda/duda.
Syarat-syarat tersebut menjadi petunjuk bahwa seorang polisi boleh menikahi janda ataupun duda.
Baca juga: Larangan bagi Anggota Polri dalam Berbisnis
Syarat menikah
Dalam mengajukan permohonan izin menikah, anggota Polri maupun PNS Polri harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum yang dimaksud meliputi:
- surat permohonan pengajuan izin kawin,
- surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, berisi nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri,
- surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, berisi asal usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali,
- surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/istri,
- surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga,
- surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri,
- surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja anggota Polri atau PNS Polri yang akan melaksanakan pernikahan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda,
- surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri apabila mereka sudah janda/duda,
- surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urin untuk mengetahui kehamilan,
- pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing tiga lembar dengan ketentuan yang telah ditetapkan,
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri.
Sementara itu, persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yaitu:
- calon suami/istri yang beragama Katholik, melampirkan surat permandian atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari enam bulan,
- calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat permandian/baptis dan surat sidi,
- bagi anggota Polri atau PNS Polri pria yang menikah dengan warga negara asing (WNA) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.
Surat permohonan izin menikah berikut syaratnya harus sudah diterima oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) paling lambat 45 hari sebelum pelaksanaan pernikahan.
Izin menikah akan diberikan pejabat berwenang jika pernikahan yang akan dilaksanakan memenuhi syarat, tidak melanggar hukum agama yang dianut kedua pihak, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Usai izin diberikan, anggota Polri atau PNS Polri yang akan menikah kemudian akan diberikan pengarahan dari Kasatker yang bersangkutan.
Mereka juga akan mendapatkan pembinaan perkawinan, termasuk dari rohaniwan dan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk).
Referensi:
- Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri
- Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.