KOMPAS.com – Anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan maupun perceraian harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
Aturan ini tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Dalam peraturan tersebut, anggota Polri hanya diizinkan untuk mempunyai seorang istri atau suami.
Anggota polisi wanita (Polwan) pun dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.
Lalu, bolehkah polisi menikahi janda?
Mengacu pada Pasal 6, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri yang ingin menikah.
Beberapa syarat tersebut berisi data-data anggota Polri beserta calon pasangannya, berikut orang tua atau wali keduanya.
Dalam data-data ini terdapat kolom status yang harus diisi anggota Polri bersama calon istri/suaminya.
Kolom status ini bisa diisi dengan perjaka/gadis atau duda/janda.
Selain itu, terdapat juga syarat surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri apabila mereka sudah janda/duda.
Syarat-syarat tersebut menjadi petunjuk bahwa seorang polisi boleh menikahi janda ataupun duda.
Syarat menikah
Dalam mengajukan permohonan izin menikah, anggota Polri maupun PNS Polri harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum yang dimaksud meliputi:
Sementara itu, persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yaitu:
Surat permohonan izin menikah berikut syaratnya harus sudah diterima oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) paling lambat 45 hari sebelum pelaksanaan pernikahan.
Izin menikah akan diberikan pejabat berwenang jika pernikahan yang akan dilaksanakan memenuhi syarat, tidak melanggar hukum agama yang dianut kedua pihak, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Usai izin diberikan, anggota Polri atau PNS Polri yang akan menikah kemudian akan diberikan pengarahan dari Kasatker yang bersangkutan.
Mereka juga akan mendapatkan pembinaan perkawinan, termasuk dari rohaniwan dan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk).
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/11/03300011/syarat-menikah-dengan-polisi