Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Binomo dan Quotex Disarankan Gugat Perdata demi Ganti Rugi

Kompas.com - 10/03/2022, 06:13 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan opsi biner (binary option) yang disangkakan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan kini berharap kerugian yang mereka alami bisa diganti.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, salah satu langkah yang bisa ditempuh para korban adalah dengan mengajukan gugatan perdata.

"Sebaiknya masyarakat mengajukan gugatan perdata agar yang melakukan penyitaan itu pengadilan perdata sebagai jaminan pengembalian kepada masyarakat," kata Abdul kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

"Jika pengadilan yang menyita relatif lebih terkontrol, apalagi jika diajukan gugatan kepailitan agar bisa dikuasai oleh kurator untuk dibagikan pada masyarakat sebagai krediturnya," ujar Abdul.

Baca juga: Dugaan Tipu Daya Doni Salmanan Jerat Para Korban Quotex

Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyidik Indra Kenz dan Doni Salmanan setelah menerima sejumlah laporan tentang dugaan penipuan dalam investasi berkedok transaksi opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex.

Bahkan keduanya disangkakan pasal berlapis, yakni dugaan judi online, penyebaran berita bohong, penipuan perbuatan curang, hingga tindak pidana pencucian uang. Dalam proses pengusutan, penyidik Bareskrim turut menyita harta benda milik keduanya, dan menelusuri berbagai aset yang diduga didapat dari hasil kejahatan.

Menurut Abdul, pola hubungan antara korban dengan tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan adalah keperdataan atas dasar kesepakatan. Akan tetapi, lanjut dia, karena dalam kesepakatan itu ada unsur penipuan, maka perbuatan keduanya bisa ditarik menjadi perbuatan pidana.

Baca juga: Polisi Minta Orang yang Terima Uang dan Barang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Melaporkan Diri

Terkait dengan harapan para korban yang menginginkan modal yang mereka tanamkan kepada kedua tersangka bisa dikembalikan, Abdul mengatakan hal itu sulit dilakukan. Menurut dia cara yang paling tepat bagi para korban untuk meminta pengembalian harta mereka adalah melalui gugatan perdata.

"Meskipun asetnya sudah disita polisi dalam konteks perkara pidana, tetap tidak ada jaminan kembali kepada masyarakat," ucap Abdul.

Di sisi lain, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, korban kasus investasi ilegal biasanya tidak akan mendapatkan pengembalian kerugian uang sepenuhnya.

"Dalam berbagai kasus investasi ilegal, tidak pernah ada pengembalian kerugian 100 persen," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Menurut Tongam, nilai pengembalian itu sangat tergantung dari putusan pengadilan terhadap Indra Kenz dan Doni Salmanan. Kesulitan lain yang dialami para korban kasus investasi ilegal untuk mendapatkan kembali uang mereka menurut Tongam karena memerlukan verifikasi data kerugian riil dari masing-masing investor.

Baca juga: Korban Indra Kenz Mengaku Rugi Rp 20 Miliar gara-gara Binomo

Contohnya adalah ada investor yang kemungkinan sudah pernah mendapatkan keuntungan atau bonus dari penanaman modal yang mereka lakukan, tetapi kemudian tidak diakui ketika kasus itu terungkap.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Februari 2022. Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Kini keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com