JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menilai Edhy Prabowo bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
Hal itu menjadi pertimbangan tiga hakim kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani memangkas hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” isi amar putusan MA yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan, alasan itu menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, lantaran Edhy mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Baca juga: MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara
“Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar,” paparnya.
Sebelumnya di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara.
Selain itu majelis kasasi juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy.
Pada putusan di tingkat pertama majelis hakim mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tertulis dalam amar putusan itu.
Diketahui Edhy divonis bersalah dalam kasus korupsi penerimaan suap terkait ekspor benih benur lobster (BBL).
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Staf Istri Edhy Prabowo ke Lapas Sukamiskin
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan padanya dalam persidangan 15 Agustus 2021.
Edhy juga dikenai pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.